TEMPO Interaktif, Jakarta -Pihak Kecamatan Cempaka Putih menyerahkan persoalan jahit mulut warganya yang menolak pembangunan apartemen rumah susun di Jalan Rawasari Selatan, Rawa Kebo, Cempaka Putih, Jakarta Pusat penyelesaikanya pada pihak kepolisian. "Saya saat ini sedang di kepolisian, ini akan kita bahas," ujar Anwar Camat Cempaka Putih pada Tempo melalui sambungan telepon, hari ini.
Ia mengatakan, para warga yang menjahit mulut sudah melanggar hak asasi dirinya sendiri, karena menyakiti dirinya."Kewajiban pemerintah mengirimkan tenaga medis dan ambulance di tolak warga. Jadi kami hanya standby di Puskesmas, untuk pantau kesehatan warga."
Anwar mengatakan, dirinya belum tahu apa yang akan dilakukan pihak kepolisian terkait hal ini. apakah ada unsur pidana atau tidak."Ini masih akan dirapatkan, sudah dulu ya," jawabnya singkat menutup sambungan telepon.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri menegaskan bahwa tanah gusuran yang dulu ditempati warga RT 16 RW 9 Kelurahan Rawasari Selatan, Cempaka Putih Jakarta Pusat akan digunakan untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan juga Rumah Susun Milik yang dikembangkan PT Duta Permindo Sejahtera. Area yang akan dibanguan Rusunami kurang dari 5 ribu meter persegi.
Warga Rawasari mengaku dulu saat digusur karena tanah tempat rumah mereka berdiri akan dibuat RTH .Namun warga terkejut karena berdiri di lokasi tersebut kemudian berdiri bangunan berplang 'Green Pramuka Residence.
ALWAN RIDHA RAMDANI