Ia mengatakan, yang dimiliki kepolisian hanya sekedar laporan kronologis kejadian. Bukan visum korban atau laporan forensi kejadian yang diminta keluarga."Kita tidak melakukan forensik dan visum pada korban. Saya kira surat dokter sudah cukup." katanya.
Didi menegaskan untuk surat keterangan kronologisnya, pihak keluarga tinggal meminta ke Polsek Pulogadung yang menangani kejadian tersebut."Tinggal minta polsek saja, gampang pasti diberikan."
Sebelumnya, keluarga Agus Subagio meminta Kepolisian untuk memberikan laporan forensi pada keluarga sebagai salah satu syarat untuk melakukan klaim pembayaran perawatan pada Pertamina. Keluarga korban mengklaim selama perawatan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, pihak keluarga harus membayar biaya pengobatan sampai 35 juta rupiah. Dimana 10 juta untuk perawatan dan 25 juta untuk membeli obat obatan.
Korban sendiri akhirnya meninggal dunia, karena mengalami luka bakar yang parah sampai 70 persen.""Pertamina belum mengganti biaya pengobatan, karena diberitakan oleh media tabung yang meledak adalah berukuran 50 kilogram padahal tabung yang meledak 3 kilogram. Kita butuh laporan forensi dari kepolisian untuk klaim pada pertamina," ujar Ayu Dewipuspasari Istri korban saat dihubungi Tempo. Jumat kemarin.
ALWAN RIDHA RAMDANI
Baca Juga: