TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melakukan mutasi Surat Tanda Nomor Kendaraan segera setelah berpindah tangan.
"Supaya data yang tersimpan sesuai dengan kenyataan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa kepada Tempo, Sabtu (5/3).
Data kepemilikan, dikemukakan Royke, harus akurat. Bukan hanya perubahan identitas dan alamat pemilik, modifikasi kendaraan bermotor juga harus dilaporkan. "Misalnya ada yang beli mobil warnanya merah, diganti biru, harus lapor polisi," ujarnya.
Kesesuaian data tersebut, kata Royke, akan mempermudah polisi dalam penyelidikan. "Kalau ada tindak pidana, pelakunya bisa dicari dari data di STNK," ujarnya.
Mutasi ini juga menjadi bagian dari perbaikan sistem Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelum menerapkan Electronic Law Enforcement. Pada sistem ini, penindakan akan dilakukan secara elektronik menggunakan chip yang dipasang di kendaraan dan dibaca oleh sensor di jalan. "Sekarang masih proses input data," kata Royke.
Jika ELE sudah diterapkan, surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada STNK. "Karena itu, alamat asli harus sama dengan alamat yang di STNK," ujar Royke.
Ia mengatakan ketentuan mutasi STNK tercantum dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Yang tidak mematuhi undang-undang akan dikenakan sanksi," ujarnya.
PUTI NOVIYANDA