Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kendaraan Berpindah Tangan, Segera Mutasi STNK

image-gnews
Sejumlah warga mengurus STNK di Gerai Samsat, Jakarta.[TEMPO/Arif Fadillah]
Sejumlah warga mengurus STNK di Gerai Samsat, Jakarta.[TEMPO/Arif Fadillah]
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melakukan mutasi Surat Tanda Nomor Kendaraan segera setelah berpindah tangan.

"Supaya data yang tersimpan sesuai dengan kenyataan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa kepada Tempo, Sabtu (5/3).

Data kepemilikan, dikemukakan Royke, harus akurat. Bukan hanya perubahan identitas dan alamat pemilik, modifikasi kendaraan bermotor juga harus dilaporkan. "Misalnya ada yang beli mobil warnanya merah, diganti biru, harus lapor polisi," ujarnya.

Kesesuaian data tersebut, kata Royke, akan mempermudah polisi dalam penyelidikan. "Kalau ada tindak pidana, pelakunya bisa dicari dari data di STNK," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mutasi ini juga menjadi bagian dari perbaikan sistem Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelum menerapkan Electronic Law Enforcement. Pada sistem ini, penindakan akan dilakukan secara elektronik menggunakan chip yang dipasang di kendaraan dan dibaca oleh sensor di jalan. "Sekarang masih proses input data," kata Royke.

Jika ELE sudah diterapkan, surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada STNK. "Karena itu, alamat asli harus sama dengan alamat yang di STNK," ujar Royke.

Ia mengatakan ketentuan mutasi STNK tercantum dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Yang tidak mematuhi undang-undang akan dikenakan sanksi," ujarnya.


PUTI NOVIYANDA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan

1 Agustus 2022

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan

Aturan soal penghapusan data STNK yang pajaknya mati 2 tahun ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.


Tips Mengurus Kehilangan STNK yang Bukan Atas Nama Sendiri

19 September 2021

Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Tips Mengurus Kehilangan STNK yang Bukan Atas Nama Sendiri

Berikut tips dan langkah-langkah mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri.


Terdapat Stiker Hologram di STNK, Apa Gunanya?

17 Juli 2021

Biaya pajak yang tercantum pada STNK mobil listrik Hyundai Ioniq tahun registrasi 2020. TEMPO/Wawan Priyanto
Terdapat Stiker Hologram di STNK, Apa Gunanya?

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilengkapi stiker hologram. Lalu kira-kira apa gunanya?


Polisi Sita 475 STNK Motor Palsu, Dijual Rp 200 Ribu ke Penadah

12 Maret 2018

STNK
Polisi Sita 475 STNK Motor Palsu, Dijual Rp 200 Ribu ke Penadah

Polisi Bekasi bongkar kasus pembuatan STNK sepeda motor curian yang harganya Rp 200 ribu per STNK.


Bos Kiat Minta Mobil Mahesa Tak Perlu STNK, Ini Jawaban Polisi

5 Oktober 2017

Prototip mobil Mahesa Nusantara. 4 Oktober 2017. TEMPO/Dinda Leo Listy.
Bos Kiat Minta Mobil Mahesa Tak Perlu STNK, Ini Jawaban Polisi

Polisi angkat suara soal permintaan bos Kiat Motor, Sukiyat, agar mobil perdesaan Mahesa Nusantara tidak perlu dibuatkan STNK.


Lokasi Perpanjang SIM dan STNK di Jakarta

11 Desember 2012

TEMPO/Seto Wardhana
Lokasi Perpanjang SIM dan STNK di Jakarta

jam operasional SIM dan STNK keliling mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.


Inilah Lokasi Pelayanan SIM dan STNK Keliling Hari Ini  

15 Juni 2011

Pelayanan SIM dan STNK keliling. TEMPO/Zulkarnain
Inilah Lokasi Pelayanan SIM dan STNK Keliling Hari Ini  

Untuk mengurus pembuatan SIM baru hanya dilayani di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat


Layanan SIM Keliling di Jakarta Utara Tak Beroperasi

18 Mei 2011

Pelayanan SIM dan STNK keliling. TEMPO/Zulkarnain
Layanan SIM Keliling di Jakarta Utara Tak Beroperasi

Warga Jakarta Utara yang hendak mengurus perpanjangan STNK bisa mendatangi Jalan Boulevard Barat Kelapagading.


Gangguan Jaringan, STNK Keliling Tak Beroperasi Hari ini.

1 Maret 2011

TEMPO/Seto Wardhana
Gangguan Jaringan, STNK Keliling Tak Beroperasi Hari ini.

Bagi wajib Pajak yang hendak memperpanjang STNK silakan mendatangi kantor SAMSAT DKI Jakarta terdekat.


Lokasi Pelayanan SIM dan STNK Keliling Hari Ini  

1 Februari 2011

TEMPO/Seto Wardhana
Lokasi Pelayanan SIM dan STNK Keliling Hari Ini  

Layanan dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00.