Sejumlah minimarket itu didirikan setelah Instruksi Gubernur Nomor 115/2006 tentang Penundaan Pemberian Izin diterbitkan. Berdasarkan inventarisasi sementara biro perekonomian, tak banyak minimarket yang memiliki syarat lengkap. "Setelah keluarnya SK Gubernur itu, yang mempunyai izin lengkap dan persyaratan baru 67," ujar Gubernur.
Padahal, hingga Desember 2010, Satpol PP menemukan 1.283 minimarket di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sejumlah minimarket itu adalah Indomaret,
Alfa Mart, Circle K, Star Mart, OMI, Ceria Mart, Yomart, dan minimarket dengan nama lain. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mencatat,
ada 1.243 minimarket di Jakarta hingga Februari 2011.
Menurut Gubernur DKI, ada juga minimarket yang beroperasi dengan izin yang lengkap, namun setelah dicek, ternyata tidak terdaftar di kantor yang seharusnya mengeluarkan izin. "Ini yang dikenal dengan izinnya aspal (asli tapi palsu)." Hal ini harus ditelusuri hingga siapa yang memberi izin. Fauzi tidak menyebutkan jumlah minimarket yang berizin aspal itu.
Biro perekonomian juga menemukan 1.383 minimarket lain yang belum lengkap izinnya. Umumnya izin yang dilanggar adalah surat keterangan domisili, undang-undang gangguan, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Namun, kata Gubernur, minimarket yang belum memenuhi izin ini memiliki harapan untuk tetap buka, tapi itu bergantung pada kemauan pengusaha melengkapi izin tersebut.
Hal yang tidak bisa ditoleransi adalah minimarket yang melanggar syarat jarak minimal dengan pasar. Minimarket itu terancam ditutup. "Ada 131 tempat yang melanggar peraturan daerah mengenai jarak dengan pasar."
Gubernur mengatakan hasil inventaris ini masih belum final. Masih ada beberapa hal yang perlu didalami. Sementara itu, Sekretaris Daerah Fajar Pandjaitan hanya bisa menjanjikan hasil final inventarisasi ini akan keluar secepatnya. "Inventarisasi ini kan tidak mudah karena tersebar di lima wilayah," katanya kemarin.
Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, menyayangkan tindakan pemerintah. Menurut dia, kebijakan itu diskriminatif karena hanya dilihat dari satu sisi saja. "Pengusaha minimarket bukan teroris dan tidak berdagang barang teroris," ujar Tutum, Kamis lalu.
RATNANING ASIH | ENDRI K| HERU TRIYONO