TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat, Zaenal Soleman, menyampaikan bahwa pengusiran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Ishlah dari gedung Sekolah Dasar Negeri Pasar Baru 05 Pagi, Jalan Pintu Besi I Nomor 42, Jakarta Pusat, sebagai tempat belajar, memakai dasar hukum Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pemakaian Gedung Pendidikan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dijelaskan Zaenal, ketentuan pemakaian gedung sekolah itu dijabarkan di Bab II dalam Keputusan Kadinas Pendidikan tersebut--yang mengatur wewenang pemberian izin dan rekomendasi. Pasal 2 bab itu intinya berisikan, bahwa pihak swasta yang menggunakan gedung sekolah dasar negeri yang merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus terlebih dahulu mendapati izin dari gubernur dan mendapat rekomendasi kepala dinas.
"Kalau Al-Ishlah memiliki izin gubernur dan rekomendasi kepala dinas pendidikan mereka bisa lanjut di situ," ujar Zainal, Rabu (9/3) siang. Namun kalau tidak, lanjut Zainal, mereka tetap harus angkat kaki. Dalam pandangan Zainal, segala sesuatu ada aturannya. Meski PKBM Al-Ishlah bergerak di sektor pendidikan, tidak serta merta bisa memakai fasilitas pendidikan Pemprov DKI tanpa izin. Pembahasan PKBM Al-Ishlah di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta hingga siang ini masih berlangsung.
Sebelumnya, Nyimas Gandasari, selaku tutor Paket C PKBM Al-Ishlah yang menulis surat pembaca Majalah Tempo edisi 7 Maret 2011, mempertanyakan dasar hukum apa yang dipakai untuk mengusir kegiatan belajar PKBM-nya pada Rabu malam, 2 Maret lalu. Semua tutor dan peserta didik diusir dari gedung sekolah saat itu.
Dia mengklaim, pemakaian gedung SD itu berdasarkan izin dari Pemerintah Kota Madya Jakarta Pusat, Seksi Suku Dinas Pendidikan Dasar, Kecamatan Sawah Besar, lewat surat nomor 168/-/7852 tertanggal 18 Agustus 2004. Gedung sekolah ini telah digunakannya sejak tujuh tahun lalu. Peserta program PKBM Al-Ishlah adalah warga Pasar Baru, Karang Anyar, Mangga Besar dan Taman Sari.
HERU TRIYONO