TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti rugi pembebasan lahan jalan tembus Cipinang-Marunda sejauh 23 kilometer. "Yang dibebaskan hari ini sekitar 24 bidang," kata Arifin Ketua Pelaksana Pembenasan Tanah Banjir Kanal Timur di Kantor Walikota Jakarta Timur hari ini.
Total tanah yang siap diganti rugi sekitar 157 bidang pada tahun ini. Dana yang dikeluarkan sejak 2001 mencapai Rp 2,1 triliun. Dari 5.117 bidang tanah seluas 195,2 hektare lahan, 182,6 hektare atau 93,6 persen di antaranya sudah dibebaskan. Ganti rugi ditargetkan akhir tahun ini dan pembangunan jalan bisa segera rampung.
Hingga saat ini, pembebasan lahan selebihnya akan membutuhkan dana sekitar Rp 300 miliar untuk membebaskan sekitar 30 bidang tanah. Pembebasan lahan terhambat karena nilai ganti rugi belum disepakati. Warga meminta nilai ganti rugi di atas nilai jual obyek pajak. Musyawarah telah dilakukan. "Kalau tidak mau juga kami persilakan ke pengadilan." katanya.
Didi Subandrio salah seorang warga sekitar kanal, mengaku puas dengan nilai ganti rugi dari pemerintah. Luas tanah miliknya yang mencapai 170 meter persegi dihargai sebesar Rp 400 juta. "Saya masih punya sisa tanah, jadi tidak akan pindah rumah."
ALWAN RIDHA RAMDANI