TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Resor Jakart timur telah menetapkan dr Caroline Lazuardi sebagai tersangka tewasnya ajudan Komjen Susno Duadji, Brigadir Kepala Doni Rahmanto.
Ia merupakan dokter yang sempat ikut menolong Doni saat dilarikan setelah terjadi kecelakan ke rumah sakit UKI Cawang. Tersangka terjerat pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah kami mendengarkan keterangan saksi lebih dari 2 orang dan juga hasil Puslabfor ban mobil tersangka yang terdapat bercak darah,” ujar Kasatlantas wilayah Jakarta Timur Kompol Sudarsono, malam ini.
Pada awalnya, lanjut Sudarsono, Caroline tidak mengakui telah menyebabkan kematian Doni namun akhirnya ia merasa telah menabraknya. Kronologisnya, sesaat setelah Doni jatuh dari sepeda motor dan berguling, tepat dibelakang melaju mobil dr Caroline dengan kecepatan kurang dari 40 kilometer perjam. Ia tidak dapat berbuat banyak dengan jarak sedekat itu dan akhirnya Doni terlindas.
“dr Caroline bukan penyebab Doni jatuh dari sepeda motor. Ia kebetulan lewat jalan itu dan melindas Doni. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk melaju ke pengadilan yang dilengkapi dengan keterangan saksi, ahli waris, dan bukti dari puslabfor,” tutur Sudarsono.
Bripka Doni Rahmanto tewas karena mengalami kecelakaan di Jl DI Panjaitan, Jakarta, pada 9 Maret lalu. Sebelumnya, pengawal Susno lainnya yakni Ipda Anjar Saputro tewas akibat kecelakaan di Jalan Raya Bogor, pada 16 Oktober 2010.
Baik Anjar maupun Doni, keduanya adalah pengawal sekaligus saksi yang meringankan bagi Susno Duadji. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan November lalu, Doni membantah Susno bertemu dengan Sjahril Djohan di kediaman Susno seperti yang dituduhkan jaksa.
RENNY FITRIA SARI