TEMPO Interaktif, Jakarta -Mulai bulan Mei mendatang, penumpang gelap kereta api akan ditertibkan. Sekitar 100 orang personel gabungan dari PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional I, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Kepolisian Sektor setempat dipersiapkan menindak penumpang liar ini.
Yang disebut penumpang gelap adalah mereka yang nekat menumpang di kabin masinis, atap kereta, lokomotif, gerbong, dan bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang. Sebagian besar tidak membayar tiket sebelumnya. “Penertiban berlangsung mulai Mei hingga Oktober 2011. Akan berlangsung acak,“ kata Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Muhartono, ditemui di Stasiun Tanjung Priok, Rabu 27 April 2011.
Penertiban, menurut Muhartono, dilakukan di semua rute kereta yang melaju di Jabodetabek. Seperti untuk jurusan Bogor-Kota petugas bisa melakukan penertiban di Stasiun Pasar Minggu. Penertiban acak ini dilakukan setidaknya di lima stasiun. Selain di Pasar Minggu, juga di Manggarai, Sudimara, Kebayoran Lama, Jatinegara dan Serpong.
Penertiban serupa, lanjut Muhartono, pernah dilakukan pada tahun 2009 dan 2010 lalu di antaranya di Stasiun Pasar Minggu, Kebayoran Lama, dan Jatinegara. Sebanyak 206 penumpang disidang di tempat dan divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri setempat. Sosialisasi penertiban dilakukan dengan pemasangan spanduk dan penyebaran brosur di 10 stasiun lintas Jakarta-Bekasi-Cikampek dan menempel stiker di KRL.
Jika tertangkap tangan, para penumpang gelap ini akan ditindak dengan pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Hukuman maksimalnya pidana penjara tiga tahun dan/atau denda Rp 15 juta.
ARYANI KRISTANTI