TEMPO Interaktif, Tangerang - Direktorat Pidana Umum Mabes Polri hari ini, Kamis, 28 April 2011, menyerahkan berkas dan barang bukti dan tersangka perkara pemalsuan paspor dengan tersangka Gayus Halomoan P. Tambunan. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang jalan TMP Taruna.
Gayus menumpang mobil Kia Travello perak berplat 1611-01 dengan lambang Mabes Polri. Dia duduk di kursi tengah, sebanyak sembilan polisi Unit PPA Dir Pidum Mabes Polri berseragam lengkap dan berpakaian preman mengawal Gayus.
Gayus mengenakan kaos oblong warna ungu terang, bercelana abu-abu dan sepatu hitam. Tidak ada sepatah kata pun dari mulutnya. Di Kejaksaan sejak pagi empat orang Tim Satuan Tugas Pidana Umum Kejaksaan Agung antara lain Bambang Setyadi, Sugeng Hariyadi dan Maryani telah menunggu. Prosesi penyerahan berkas masih berlangsung menempati ruang Kepala seksi intelejen. Informasi yang diterima Tempo berkas Gayus yang diserahkan lebih dari 50 lembar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir menyatakan Gayus adalah tersangka tindak pidana pemalsuan paspor. Dia akan dijerat dua undang-undang Keimigrasian dan Kitab Undang Hukum Pidana dengan lima pasal. "Modus operandi yang dilakukan adalah paspor yang diterbitkan di Kantor Imigrasi Jakarta Timur itu ternyata sudah dikeluarkan atas nama berinisial MIA, namun digunakan kembali oleh Gayus dengan bantuan tersangka Ari Kalap (-berkas tersendiri) dan Jhon Jeromy warga negara Amerika yang buron,"kata Chaerul.
Paspor itu atas nama Sony Laksono yang belakangan diketahui adalah Gayus. Dan oleh dia paspor itu digunakan ke Macao dan Hongkong selama dua hari. Dan pada 30 September 2010 ke Singapura dan tiba di Indonesia 2 Oktober 2010. Sampai laporan ini ditulis proses penyerahan berkas belum selesai.
AYU CIPTA