TEMPO Interaktif, Bekasi - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi, Aan Suhanda, mengatakan Pemerintah Kota Bekasi segera membuat peraturan wali kota mengenai sanksi minimarket tanpa izin. Di Kota Bekasi, sebanyak 153 minimarket dinyatakan ilegal.
"Kalau nantinya Perwal menyatakan ditutup, maka operasionalnya kami hentikan," kata Aan di kantornya, Senin, 6 Juni 2011.
Aan tidak merinci lokasi minimarket ilegal itu, tetapi menurutnya tersebar di semua wilayah Kota Bekasi. Minimarket tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin pendirian bangunan dan operasional minimarket.
Keberadaan ratusan minimarket ilegal itu terbongkar setelah Pemerintah Kota Bekasi menerima banyak keluhan dari pedagang pasar tradisional dan toko kelontong. Dinas Perdagangan, kata Aan, lantas membentuk tim yang kemudian mendata minimarket yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi.
Dari sekitar 450 minimarket yang didata, 153 ditemukan tidak memiliki izin. "Sampai sekarang minimarket ilegal itu masih beroperasi," kata dia.
Pemiliknya, kata Aan, segera dikirimi surat peringatan. Namun, sebelum Peraturan Wali Kota tentang minimarket ilegal disahkan, Aan mengaku hanya bisa membiarkan. "Kami targetkan akhir tahun ini Perwalnya sudah jadi," katanya.
Awalnya, kata Aan, Dinas Perindustrian hendak mendorong Peraturan Daerah (Perda) soal minimarket ilegal itu. Karena butuh waktu lama membuat Perda, Dinas Perindustrian hanya mendorong Peraturan Wali Kota. "Pelaksana tugas Wali Kota, Rahmat Effendi, sudah menandatangani draf peraturannya," ujarnya.
Di dalam peraturan itu, menurut Aan, akan diatur dua hal, yakni pembatasan jam operasional minimarket mulai pukul 09.00-22.00 WIB, serta zona minimarket berupa jarak toleransi dari pasar tradisional dan jumlah keluarga dalam suatu lingkungan warga.
Sebelumnya, Rahmat Effendi mengatakan telah menghentikan izin pendirian minimarket baru. "Minimarket ilegal segera ditertibkan," katanya.
HAMLUDDIN