TEMPO Interaktif, Bekasi - Jaksa penuntut umum mendakwa Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktaviany alias Icha, 20 tahun, dengan tiga pasal tentang pemalsuan. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana perkara pemalsuan identitas jenis kelamin yang dilakukan Rahmat di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 6 Juni 2011.
"Ancaman yang paling tinggi tujuh tahun penjara," kata Jaksa Muhamad Husein Atmaja seusai sidang. Tim penuntut umum ini juga diperkuat oleh Ely Rachmawati, Indra, dan Florentina.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang membuat surat keterangan palsu dan Pasal 263 ayat 1 KUHP serta Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan keterangan palsu untuk dimasukkan ke dalam akta otentik.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebutkan akta otentik yang dimaksud itu adalah kartu tanda penduduk, akta lahir, dan buku nikah. Rahmat dengan jelas memalsukan identitasnya menjadi Friska Anastasya Oktaviany alias Icha dengan jenis kelamin perempuan. Dengan identitas palsu itulah dia kemudian menikah dengan Muhamad Umar.
Umar baru menyadari bahwa orang yang dinikahinya adalah perempuan setelah enam bulan berumah tangga. Dia melaporkan kasus ini ke polisi dan 31 Maret lalu Rahmat ditahan polisi. Menurut Husein, pemalsuan identitas itu merupakan tindak pidana.
Dalam sidang yang sama, kuasa hukum Rahmat, Naupal Al Rasyid, meminta agar hakim menunda persidangan sampai ada keputusan dari pengadilan agama tentang status pernikahan Umar dan Rahmat. "Sebab, status Icha dalam perkawinan masih sebagai istri Umar. Seharusnya ada putusan cerai lebih dulu," katanya.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi majelis hakim yang diketuai Matauseja Erna tersebut. Hakim meminta keberatan kuasa hukum itu dimasukkan eksepsi b dalam sidang berikutnya. |
HAMLUDDIN