TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Ronald Simamora, mengatakan hingga petang ini belum ada pelapor yang mencabut laporan tentang kasus paket peti mati yang dikirimkan CEO Buzz & Co, Sumardy. "Hingga siang ini kami belum ada pencabutan," ujar Johanson, Rabu 8 Juni 2011.
Kepala unit pemeriksaan kriminal Polsek Tanah Abang, Komisaris Tahmid yang menangani kasus ini, mengatakan kasus paket peti mati dilaporkan oleh petugas sekuriti Kompas.com, Petrus Budi Raharjo, dan petugas sekuriti PT Ultra Prima, Amirullah. "Kedua pelapor sama sekali belum mencabut laporannya," ujar Tahmid.
Tahmid mengatakan dirinya belum mendapat laporan tentang rencana kedua pelapor untuk mencabut laporan. Dia juga menegaskan sejauh ini status Sumardy masih sebagai tersangka. "Dia masih harus dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ujarnya.
Menurut Johanson, status tersangka untuk Sumardy bisa dihapus jika kedua pelapor benar-benar mencabut laporannya. "Kalau laporan dicabut, kami akan hentikan penyidikan dan tidak ada masalah untuk itu," ujarnya.
Sumardy dianggap sebagai otak pelaku pengiriman peti mati kepada sejumlah media dan perusahaan Senin lalu. Dia mengaku aksi ini sebagai bentuk kreativitas dalam mempromosikan buku yang akan dia luncurkan. Buku tersebut berjudul Rest In Peace Advertising: The Word of Mouth Advertising. Pengiriman peti mati diakui Sumardy sebagai strategi iklan yang efektif dan murah.
IRA GUSLINA