TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengirim peti mati, Chief Executive Officer Buzz & Co, Sumardy, mengaku lega terhadap sikap PT Orang Tua yang akan mencabut laporan dan tidak melanjutkannya ke proses hukum. "Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi," ujarnya, Kamis, 9 Juni 2011.
Sumardy berharap semoga kasus yang dialaminya bisa menjadi pembelajaran bersama. Dia juga menekankan agar kasus ini tidak mengarah ke pembunuhan kreativitas dan inovasi, khususnya di dunia iklan. "Memang tidak mudah menawarkan sesuatu yang baru. Pelan-pelan masyarakat akan terbiasa untuk itu," kata Master Pemasaran Universitas Gadjah Mada ini.
Kemarin, kompas.com membantah telah membuat laporan ke polisi terkait paket peti mati yang diterima perusahaan itu. General Manager Bisnis kompas.com, Edi Taslim, mengaku tidak melaporkan Sumardy ke Kepolisian Sektor Tanah Abang. Edi menilai Sumardy itu tidak laik dilaporkan ke polisi karena hanya melakukan strategi marketing.
PT Orang Tua Grup juga menyangkal pernah melaporkan Sumardy. Manajer Humas PT Orang Tua, Yuna Eka Kristina, memang mengakui petugas sekuritinya datang ke Polsek Tanah Abang untuk menceritakan kronologi, bukan melaporkan. PT Orang Tua, kata Yuna, akan mencabut laporan itu dan tidak akan melanjutkan proses hukum. "Kami tidak akan lanjutkan," katanya kemarin.
Sumardy ditetapkan Polsek Metropolitan Tanah Abang menjadi tersangka. Tindakannya dianggap melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Meski berstatus tersangka, Sumardy tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis.
Kasus ini bermula dari paket peti mati yang diterima sejumlah perusahaan media massa, periklanan, dan beberapa perorangan, empat hari lalu. Sumardy baru sempat mengirim 69 paket peti mati. Sementara, 31 peti mati sisanya disita polisi di kantor Buzz & Co di lantai 3 gedung Senayan Trade Centre, Jakarta Pusat. Di tempat itu polisi juga menyita puluhan buku berjudul Rest In Peace Advertising: The Word of Mouth Advertising yang diterbitkan PT Gramedia Pustaka Utama.
HERU TRIYONO