TEMPO Interaktif, Jakarta - Rumah kos ilegal menjamur di Jakarta Barat karena tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemberian sanksi. Dari catatan Suku Dinas Perumahan dan Permukiman Jakarta Barat, hingga Mei 2011 dari 3.000 rumah kos yang ada hanya sekitar 300 rumah kos yang memiliki izin.
"Sangat sedikit, hanya 10 persen," kata Kepala Suku Dinas Perumahan dan Permukiman Jakarta Barat, Edi Marnan, Ahad, 12 Juni 2011.
Padahal, menurut Edi, jika semua rumah kos memiliki izin, Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mendapat pemasukan dari pajak usaha rumah kos. Namun, Edi tidak memerinci perkiraan dana yang melayang akibat banyaknya rumah kos tak berizin itu.
"Perkiraan dana pajak yang tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu ada di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," ujar Edi.
Ia berharap peraturan daerah tentang izin dan sanksi bagi rumah kos yang direncanakan selesai tahun ini bisa menutup celah kebocoran PAD itu. Selama ini, lanjut dia, DKI Jakarta tidak mempunyai payung hukum yang bisa menjerat pengusaha kos bandel. "Nanti, setelah Perda tentang kos di 2011 ini selesai, akan ada sanksi bagi rumah kos bandel," kata Edi lagi.
Pertumbuhan usaha rumah kos di Jakarta Barat, kata Edi, memang terus berkembang dan tumbuh. Saat ini kecamatan yang paling banyak memiliki usaha rumah kos adalah Kecamatan Taman Sari dan Grogol Petamburan. "Di sana kan dekat dengan kampus dan perumahan padat," kata dia.
ARIE FIRDAUS