TEMPO Interaktif, Jakarta - Hari Rabu tanggal 15 Juni 2011 ini, warga Jakarta Pusat bisa mendatangi pusat perbelanjaan Thamrin City untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM. Pelayanan perpanjangan SIM A dan C itu akan dimulai sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selain di Thamrin City, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya juga membuka sejumlah gerai perpanjangan SIM A dan C pada beberapa titik di Jakarta. Seperti di Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit untuk daerah Jakarta Utara, Kelurahan Kalibata Timur bagi masyarakat di Jakarta Selatan, LTC Glodok untuk di Jakarta Barat, dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Selain mengerahkan bus pelayanan keliling perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya juga menurunkan sejumlah bus yang melayani perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Sejak pukul 08.00 WIB, bus pelayanan STNK keliling itu sudah beroperasi di Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat, Tanjung Barat bagi warga di Jakarta Selatan, Citraland Grogol untuk kawasan Jakarta Barat, dan Pasar Induk Kramat Jati di Jakarta Timur.
Seperti pelayanan sebelumnya, bus ini hanya melayani perpanjangan STNK dan SIM A serta C. Untuk mengurus pembuatan SIM baru atau perpanjangan yang masa berlakunya SIM-nya sudah habis lebih dari setahun, hanya bisa dilakukan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
CORNILA DESYANA | TMC Polda