TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 15 kafe liar yang berdiri di pinggir Jalan Inspeksi Kali Cakung Draine, Cilincing, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Kafe-kafe tersebut terpaksa dibongkar karena tak memiliki izin.
"Mereka membangun secara liar dan mengganggu aliran air di sini," kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Suhasril di Cilincing, Senin, 20 Juni 2011.
Kafe-kafe tersebut berdiri di atas saluran air yang menuju Sungai Gendong. Akibatnya, aliran air terganggu sehingga menyebabkan daerah sekitar tergenang air setiap Kali Inspeksi Cakung Drain meluap.
Selain itu, Suhasril melanjutkan, kafe-kafe tersebut juga berdiri di atas tanah fasilitas umum dan keberadaan mereka dianggap meresahkan warga sekitar. "Mereka melanggar peraturan daerah," katanya.
Wakil Camat Cilincing Dedi Tarmidzi mengatakan pihaknya telah berulang kali memperingatkan para pemilik kafe liar tersebut, namun tak pernah digubris. "Sudah diperingatkan dari mulai lisan hingga teguran melalui surat," ujarnya.
Salah seorang pemilik kafe liar, Firman, 35 tahun, hanya bisa pasrah melihat sekitar 150 petugas dari Satpol PP merobohkan tempat usaha mereka. Namun, mereka masih diperbolehkan mengamankan barang-barang berharga. "Kami hanya coba cari makan," ujarnya.
Penertiban kafe-kafe liar ini selain dilakukan oleh Satpol PP juga dibantu petugas dari Polsek Cilincing dan Koramil Cilincing. Penertiban yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu berjalan aman.
DWI RIYANTO AGUSTIAR