TEMPO Interaktif, Bogor - Wali Kota Bogor Diani Budiarto akan memenuhi panggilan Komisi Ombudsman Republik Indonesia soal Gereja GKI di Jalan KH. Abdullah bin Nuh atau Jalan Raya Yasmin. Kesiapan itu disampaikan Asisten Tata Praja Pemerintah Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat, Jumat, 23 Juni 2011.
Menurut Ade, Sekretaris Daerah Bambang Gunawan sudah pernah menghadap mewakili walikota untuk persoalan yang sama. “Saya mohon maaf belum tahu ada pemanggilan kedua. Tapi secara prinsip, kalau dipanggil tentu akan hadir,” kata Ade sambil menambahkan, “Karena kami tidak bermaksud menghalang-halangi umat beragama menjalankan kegiatan ibadahnya.”
Sebelumnya Ketua Komisi Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana, mengatakan telah memanggil Wali Kota Bogor Diani hari ini. Dalam surat panggilannya, Danang mengungkapkan, Ombudsman memberi rekomendasi agar Wali Kota Bogor mengindahkan Fatwa MA No. 12 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 untuk tidak merelokasi GKI Yasmin.
“MA adalah keputusan hukum tertinggi di Indonesia yang wajib dipatuhi,” kata Danang ketika bertandang ke Balai Kota DKI, Jumat 24 Juni 2011.
Danang belum mendapat kabar kapan Wali Kota Bogor akan memenuhi panggilan Ombudsman. Namun, dia menambahkan, saran Ombudsman terhadap setiap penyelenggara negara harus dipertimbangkan untuk perbaikan dan penyempurnaan organisasi atau pelayanan publik.
Pemerintah Kota Bogor meninjau ulang terbitnya Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin sekalipun kasasi mereka telah ditolak MA pada Maret lalu. Pemerintah kota itu berpegang pada vonis lainnya di tingkat pengadilan negeri yang menyatakan Izin Mendirikan Bangunan gereja itu dibuat secara ilegal.
Keputusan kasasi akhirnya dijawab sebatas pembekuan penyegelan gedung gereja dan umatnya dipaksa beibadah di badan jalan karena menolak tawaran relokasi.
ARIHTA UTAMA | AMANDRA MUSTIKA