TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat menertibkan 21 orang juru parkir gadungan di sekitar area Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Sementara kami amankan dan mintai keterangan," kata Ajun Komisaris Besar Abdul Karim, Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2011.
Karim menjelaskan operasi dilakukan sejak Senin 27 Juni 2011 karena banyaknya laporan masyarakat tentang parkir liar dengan tarif hingga Rp 50 ribu per mobil. Operasi dilakukan sejak pukul 19.00-22.15. Rencananya malam ini operasi serupa juga akan dilaksanakan di arena sekitar PRJ. "Akan terus kami lakukan sampai suasana kondusif," katanya.
Dari tangan mereka, polisi menemukan beberapa buku rekapan tagihan parkir. Juga rekapan ke pedagang kaki lima. Jumlahnya mencapai Ratusan ribu rupiah per hari. "Tetapi tidak ada yang ngaku jadi ga tahu ide ini punya siapa," kata Karim.
Pungutan parkir liar selama Pekan Raya Jakarta dinilai mahal. Satu mobil bisa ditarik tarif antara Rp 25 sampai 50 ribu. Sebagian besar juru parkir ini menggunakan rompi bertuliskan salah satu organisasi masyarakat di Jakarta.
Biasanya para juru parkir liar meminta bayaran begitu pengemudi selesai memarkirkan mobilnya. Pengemudi yang kecele tidak bisa lagi menolak saat juru parkir ini menarik bayaran. Walau ada beberapa yang berteriak mengeluh tetapi mereka kalah dengan intimidasi rekan-rekan sang juru parkir.
Humas Pekan Raya Jakarta Dinar Hanggraini menjelaskan pihak PRJ telah berulang kali menegaskan kepada pengunjung untuk mencari lokasi parkir yang aman di lokasi parkir yang telah disediakan oleh pihak pengelola.
Lahan parkir yang disediakan, Dinar melanjutkan, dapat menampung sedikitnya 10 ribu mobil dan 15 ribu sepeda motor, dengan biaya parkir Rp 8 ribu untuk kendaraan roda dua dan 15 ribu untuk kendaraan roda empat. "Sementara untuk areal parkir di luar area yang ditetapkan, bukan merupakan tanggung jawab pengelola PRJ," katanya.
ARYANI KRISTANTI