TEMPO Interaktif, Jakarta - Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany alias Tyo, alias Icha, dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda membayar biaya perkara Rp 1.000. Terdakwa penipuan dan pemalsuan identitas ini juga dianggap telah melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen otentik dengan memalsukan akta nikah.
"Terdakwa terbukti melanggar hukum pidana secara sah dan menyakinkan," kata Indra Zulkarnaen, Jaksa Penuntut saat membacakaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 18 Juli 2011.
Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Matauseja Erna, Icha Rachmat didakwa pasal berlapis. Selain pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukan keterangan palsu ke dalam dokumen otentik, juga Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Namun Pasal 263 KUHP lebih pas menjeratnya dengan hukuman satu tahun," katanya.
Menurut Indra, tuntutan satu tahun penjara diajukan tim Jaksa didasarkan sejumlah saksi. Diantaranya, Muhammad Umar bin Jaya yang juga bekas suami Icha. Lalu Parijo, mertuanya, dan Abdul Ghofur, penghulunya, serta Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih, Zarkasih.
Jaksa juga memakai alat bukti berupa surat Kepala Dinas dan Polda Metro Jaya yang menerangkan bahwa terdakwa sebenarnya laki-laki. Terdakwa, kata jaksa, juga secara sadar mengubah fisiknya menjadi wanita dan menikah dengan sesama jenis selama enam bulan.
Rachmat alias Icha, menikah dengan Muhammad Umar pada September 2010 lalu. Enam bulan menikah dan hidup serumah layaknya suami istri. Icha ditahan polisi setelah identitas aslinya sebagai pria terbongkar. Dia dilaporkan oleh Umar, suaminya sendiri dan ditahan sejak 31 Maret lalu di Polsek Jatiasih.
Menurut Indra, terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan secara sistematis. Mulai saat berkenal dengan Umar lewat jejaring sosial Facebook, terdakwa mengaku sebagai wanita sampai mereka menikah. "Terdakwa mengakui itu," katanya.
Dalam menuntut terdakwa, kata Indra, jaksa mempertimbangkan unsur memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah, akibat perbuatannya Icha merusak nama baik institusi KUA dengan memalsukan akta nikah. Adapun hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sungguh-sungguh mau berubah.
Anggota tim kuasa hukum Icha, Nouval Alrasyid, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan sepakan lagi. "Pembelaan tertulis dari tim pengacara dan secara lisan dari terdakwa," kata Nouval.
Menurut dia, pembela tidak melihat kliennya melanggar hukum pidana. Alasannya, pemalsuan akta nikah terjadi di KUA bukan klennya. "Klien kami tidak punya kuasa menyuruh KUA memalsukan akta nikah," katanya. "Kami ingin terdakwa bebas,".
Terdakwa Icha mengatakan akan menyampaikan pembelaan secara lisan di depan hakim. Apa materi pembelaannya? Dia mengaku belum ingin menyampaikannya ke media. "Saya berharap hukuman bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa," katanya.
Icha menyampaikan terima kasih kepada keluarga bekas suaminya, Muhamad Umar, karena telah memaafkan perbuatannya. Sidang perkara Icha dengan agenda pembelaan ditunda hingga sepekan ke depan, pada 25 Juli nanti.
HAMLUDDIN