Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Icha 'Wanita Palsu' Dituntut Satu Tahun Penjara  

image-gnews
Foto pernikahan Muhammad umar dan Fransiska Anastasia Oktavian di Polsek Jati Asih, Bekasi,(4/4). TEMPO//Wisnu Agung Prasetyo
Foto pernikahan Muhammad umar dan Fransiska Anastasia Oktavian di Polsek Jati Asih, Bekasi,(4/4). TEMPO//Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany alias Tyo, alias Icha, dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda membayar biaya perkara Rp 1.000. Terdakwa penipuan dan pemalsuan identitas ini juga dianggap telah melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen otentik dengan memalsukan akta nikah.

"Terdakwa terbukti melanggar hukum pidana secara sah dan menyakinkan," kata Indra Zulkarnaen, Jaksa Penuntut saat membacakaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 18 Juli 2011.

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Matauseja Erna, Icha Rachmat didakwa pasal berlapis. Selain pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukan keterangan palsu ke dalam dokumen otentik, juga Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Namun Pasal 263 KUHP lebih pas menjeratnya dengan hukuman satu tahun," katanya.

Menurut Indra, tuntutan satu tahun penjara diajukan tim Jaksa didasarkan sejumlah saksi. Diantaranya, Muhammad Umar bin Jaya yang juga bekas suami Icha. Lalu Parijo, mertuanya, dan Abdul Ghofur, penghulunya, serta Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih, Zarkasih.

Jaksa juga memakai alat bukti berupa surat Kepala Dinas dan Polda Metro Jaya yang menerangkan bahwa terdakwa sebenarnya laki-laki. Terdakwa, kata jaksa, juga secara sadar mengubah fisiknya menjadi wanita dan menikah dengan sesama jenis selama enam bulan.

Rachmat alias Icha, menikah dengan Muhammad Umar pada September 2010 lalu. Enam bulan menikah dan hidup serumah layaknya suami istri. Icha ditahan polisi setelah identitas aslinya sebagai pria terbongkar. Dia dilaporkan oleh Umar, suaminya sendiri dan ditahan sejak 31 Maret lalu di Polsek Jatiasih.

Menurut Indra, terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan secara sistematis. Mulai saat berkenal dengan Umar lewat jejaring sosial Facebook, terdakwa mengaku sebagai wanita sampai mereka menikah. "Terdakwa mengakui itu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam menuntut terdakwa, kata Indra, jaksa mempertimbangkan unsur memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah, akibat perbuatannya Icha merusak nama baik institusi KUA dengan memalsukan akta nikah. Adapun hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sungguh-sungguh mau berubah.

Anggota tim kuasa hukum Icha, Nouval Alrasyid, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan sepakan lagi. "Pembelaan tertulis dari tim pengacara dan secara lisan dari terdakwa," kata Nouval.

Menurut dia, pembela tidak melihat kliennya melanggar hukum pidana. Alasannya, pemalsuan akta nikah terjadi di KUA bukan klennya. "Klien kami tidak punya kuasa menyuruh KUA memalsukan akta nikah," katanya. "Kami ingin terdakwa bebas,".

Terdakwa Icha mengatakan akan menyampaikan pembelaan secara lisan di depan hakim. Apa materi pembelaannya? Dia mengaku belum ingin menyampaikannya ke media. "Saya berharap hukuman bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa," katanya.

Icha menyampaikan terima kasih kepada keluarga bekas suaminya, Muhamad Umar, karena telah memaafkan perbuatannya. Sidang perkara Icha dengan agenda pembelaan ditunda hingga sepekan ke depan, pada 25 Juli nanti.

HAMLUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.


Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

21 Juni 2021

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.


Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

10 Juli 2020

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

Presiden Jokowi merevisi aturan kartu prakerja yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan ancaman pidana.


Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

27 Desember 2019

Mobil Lamborghini warna orange milik AM pelaku penodongan senjata api kepada pelajar SMA di Kemang, disita Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

Koboi Kemang Abdul Malik diketahui memalsukan identitas untuk mendaftarkan mobil Lamborghini miliknya.


Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

15 Desember 2017

Sub Unit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan roda empat yang melibatkan organisasi masyarakat di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Desember 2017.  Komplotan penadahan dan penjualan tersebut dilakukan para tersangka dengan modus memperjualbelikan mobil leasing dengan STNK dan BPKB palsu. Tempo/Imam Hamdi
Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.


Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

22 November 2017

Ilustrasi Penipuan
Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

Hakim mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli.


Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

23 Agustus 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perekaman e-KTP sudah tembus 94,31 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta orang.


Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

6 April 2017

Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock
Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

Polisi memastikan gelar Haji dan magister agama (M.Ag), pada KTP Affandi Sangazi Idris, tersangka kasus dugaan penipuan penggandaan uang adalah palsu.


Tanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek

17 Februari 2017

Ilustrasi dokumen. http://rhorns.com/
Tanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek

Dinas Pariwisata Bengkalis pun mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan tersebut.


Susi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing  

13 Oktober 2016

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyampaikan sambutan pada pembukaan Simposium Fishcrime kedua di Yogyakarta, 10 Oktober 2016. Penyelenggaraan Simposium Fishcrime kali ini diikuti 250 peserta dari 46 negara. TEMPO/Pius Erlangga
Susi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing  

Ada temuan ABK berkebangsaan Filipina tapi punya KTP Indonesia.