TEMPO Interaktif, Bekasi - Terdakwa kasus pemalsuan identitas Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviani alias Icha meminta majelis hakim mengeluarkannya dari tahanan. Permohonan tersebut disampaikan terdakwa dalam berkas duplik, jawaban kedua terdakwa/ pembela, terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 1 Agustus 2011.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Matauseja Erna, terdakwa melalui tim pengacaranya membantah replik JPU pada sidang sebelumnya, yaitu bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana dan apa yang dilakukan terdakwa atas dasar suka, cinta, dan sayang kepada Muhamad Umar, pria yang menjadi suaminya selama enam bulan.
Terdakwa juga membantah tuduhan telah menyuruh memasukkan identitas palsu ke dalam dokumen otentik. "Faktanya tidak demikian. Klien kami hanya menyerahkan data-data yang telah diubah kepada Kantor Urusan Agama Jatiasih," kata Suherman, anggota tim kuasa hukum kasus pemalsuan identitas seusai sidang. "Kami minta klien kami dikeluarkan dari penjara."
Rahmat ditahan sejak 30 Maret lalu setelah suaminya Muhammad Umar mengadu ke polisi karena merasa ditipu. Enam bulan setelah mereka menikah, penyamaran Rahmat sebagai wanita terbongkar.
Jaksa penuntut umum mengganjar terdakwa dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan identitas palsu ke dalam dokumen otentik. Terdakwa diancam hukuman satu tahun penjara.
Menurut Suherman, karena tuntutan jaksa tidak berdasar, maka tim pengacara mengajukan sejumlah tuntutan. Selain meminta Rahmat dibebaskan dari tahanan, pembela juga meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Kemudian, meminta memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara. "Kami meminta majelis hakim menerima pembelaan penasihat hukum," katanya.
Jaksa penuntut umum Indra Zulkarnaen mengatakan, apabila hakim nantinya memberikan vonis lebih ringan, maka jaksa penuntut akan mengajukan banding. "Kami siapkan banding," katanya.
Sidang perkara identitas palsu tersebut ditunda sepekan ke depan dengan agenda terakhir pembacaan putusan.
HAMLUDDIN