TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah menjadi buron selama sepuluh hari, akhirnya Afri, terduga pemerkosa Livia Pavita Soelistio, ditangkap penyidik Kepolisian Resor Jakarta Barat. Livia adalah mahasiswi Bina Nusantara yang menghilang pada 16 Agustus lalu dan ditemukan telah tak bernyawa di parit Desa Cisauk, Tangerang, pada 21 Agustus.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta barat Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo, Afri ditangkap pada satu daerah di Jakarta Barat, Selasa 30 September 2011. "Tersangka bernama Afri. Dia pemerkosa korban," kata Ferdy saat dihubungi, Jumat, 2 September 2011.
Namun bagaimana penangkapan itu terjadi, Ferdy emoh menjelaskannya. Menurut dia, kronologi penangkapan akan dipaparkan pada Senin pekan depan.
Sebelumnya Livia dikabarkan hilang setelah mengikuti ujian sidang skripsi di kampusnya. Namun keluarga tidak lantas melaporkan hilangnya putri tunggal itu ke polisi. Keluarga masih mencoba menghubungi telepon genggam Livia hingga keesokan harinya, 17 Agustus, meski tidak mendapat jawaban.
Pada Minggu, 21 Agustus, sesosok mayat tanpa identitas ditemukan warga di parit Desa Cisauk. Meski tidak bisa dikenali, mayat tersebut menggunakan pakaian yang sama seperti yang dikenakan Livia pada hari terakhir meninggalkan rumahnya, yakni kemeja putih, rok hitam, dan kalung berliontin Dewi Kuam Im.
Baca Juga:
Dari temuan itu polisi menduga Livia sempat diperkosa. Sebab kala ditemukan, rok Livia turun hingga selutut. Dan hasil visum menunjukan adanya kerusakan pada dubur serta cairan sperma di tubuhnya.
Kini polisi sudah menahan RH, 24 tahun, IN, 22, SR, 52, dan AB, 18, yang ditangkap pada 25-26 Agustus, serta Afri. Penyidik menjerat RH dan IN menggunakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan SR dan AB diancam Pasal 480 KUHP dengan tuduhan sebagai penadah barang telepon genggam Livia yang merupakan hasil curian.
CORNILA DESYANA