TEMPO Interaktif, Jakarta - Tujuh perempuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dibebaskan dari rumah megah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jumat malam, 2 September 2011, kini menjalani pemulihan fisik dan psikologis di rumah aman (save house).
"Pembuatan BAP (berita acara pemeriksaan) belum berlangsung karena harus sehat fisik dan rohani," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Jakarta Timur, Inspektur Satu Endang, saat dihubungi Ahad, 4 September 2011.
Menurut Endang, ketujuh perempuan itu dalam keadaan memprihatinkan. "Kasihan, ada yang masih sakit, trauma. Yang paling kecil itu sakit maag," kata dia. Mereka baru akan menjalani pemeriksaan oleh polisi besok.
Hingga kini, polisi belum menahan atau memeriksa, baik pemilik rumah maupun pihak lain, yang dianggap bertanggung jawab. Alasannya, kata Endang, sesuai prosedur pelaporan, pemilik rumah baru akan diperiksa setelah korban dan karyawan selesai dimintai keterangan.
Rumah megah di Kompleks Bina Marga I Nomor 45, RT 04 RW 01, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, itu digerebek polisi pada Jumat lalu. Menurut Kepala Kepolisian Sektor Duren Sawit Komisaris Titiek Setiawati, rumah itu digerebek setelah polisi menerima laporan dari keluarga calon TKI soal dugaan penyekapan di rumah tersebut. "Saat itu juga kami cepat bertindak karena TKI yang minta tolong itu sudah teriak-teriak ingin keluar," ujarnya.
Baca Juga:
Aparat Kepolisian Duren Sawit yang turun ke lokasi menemukan sekitar 30 calon TKI dalam gudang di lantai dua rumah tersebut. Namun hanya tujuh perempuan yang bersedia pulang. Sisanya masih ingin bertahan.
Endang menambahkan, pemilik rumah sebenarnya mengantongi dokumen perizinan sebagai penyalur TKI. "Hanya saja alamatnya bukan di situ," kata dia. Namun Endang belum bersedia mengungkapkan lebih jauh soal itu lantaran sedang berada di luar kantor.
MARTHA THERTINA