TEMPO Interaktif, Jakarta - Tujuh perempuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga disekap di rumah megah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dimintai keterangan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di Markas Kepolisian Resor Jakarta Timur, Senin, 5 September 2011.
"Kami akan mintai keterangan. Kami mau menggali dugaan unsur pidana dalam penampungan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Jakarta Timur, Inspektur Satu Endang, Senin, 5 September 2011.
Menurut Endang, indikasi pidana bisa ditelusuri dari penampungan ilegal sebagai tempat menginap para calon TKI. Sebab, tambah dia, penampungan resmi Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Bin Hamud Saparindo berada di Cilandak. "Bukan di Duren Sawit."
Dia mengatakan logika hukum memandang tempat penampungan itu harus sesuai dengan peruntukan. Pihaknya melarang penampungan calon TKI di rumah. "Alasan perusahaan, para TKI tidak ada yang mengurus saat bulan puasa di Cilandak. Itu tidak masuk akal," kata dia.
Kalau terdapat unsur pidana di penampungan itu, si pemilik rumah bisa dijadikan tersangka, termasuk penyalur TKI dan perekrut awalnya. Sayangnya Endang mengakui kasus ini mudah menguap. "Karena ujung-ujungnya pemalsuan umur yang dibuat di daerah. Kasus pun dilimpahkan ke sana dan jadi tidak jelas rimbanya."
Baca Juga:
Endang menambahkan pemeriksaan dilakukan setelah diketahui kondisi fisik dan psikis para calon TKI itu pulih. Polisi memulihkan kondisi mereka di rumah aman di Cipayung. "Rahasia," ujarnya. Semua itu, kata dia, demi keamanan para calon TKI sendiri karena pada kasus-kasus sebelumnya rumah aman kerap diserang oknum penyalur TKI. Kini pembuatan BAP sedang berjalan. "Ada info juga perusahaan ini menyekap dua anak di Tangerang," kata Endang.
HERU TRIYONO