TEMPO Interaktif, Tangerang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang akan menggelar Operasi Yustisi untuk pendatang pada akhir September ini. "Operasi untuk mendata pendatang baru ini akan digelar tiga pekan setelah Lebaran, bekerja sama dengan dinas-dinas terkait,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Ahmad Sujai, Rabu 7 September 2011.
Operasi kependudukan yang dilakukan sebagai upaya mendata para pendatang baru akan difokuskan di titik-titik industri. Di antaranya Kecamatan Cikupa, Balaraja, Curug, Pasar Kemis, dan Tigaraksa. ”Daerah-daerah itu merupakan pusat tujuan para pendatang yang ingin mencari kerja,” ujar Sujai.
Sujai menegaskan, bagi masyarakat penduduk luar Kabupaten Tangerang yang tidak mengantongi kelengkapan identitas akan dikenai sanksi sesuai dengan Perda Nomor 2/2006 tentang Kependudukan dengan ancaman denda Rp 5 juta. “Minimal para pendatang ini harus memiliki surat izin tinggal sementara dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).”
Dinas mencatat penduduk Kabupaten Tangerang tahun 2010, sebanyak 2,5 juta jiwa. Jumlah itu diperkirakan meningkat seiring dengan masuknya pendatang dari Pulau Jawa, Sumatera, dan lainnya untuk mencari pekerjaan.
JONIANSYAH