TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akhirnya mengevakuasi 12 perempuan calon TKI asal Nusa Tenggara Barat yang tertahan di rumah megah tempat penampungan ilegal TKI di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa malam, 6 September 2011.
"Dua belas orang itu sekarang ditampung di kantor BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) Ciracas," kata Kepala Sub-direktorat Bidang Pencegahan TKI Ilegal BNP2TKI Komisaris Besar Yunarlin Munir, Rabu, 7 September 2011.
Proses evakuasi, kata Yunarlin, berjalan alot. Tim BNP2TKI yang sampai di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB baru bisa memasuki rumah dua jam kemudian. Pemilik rumah sempat menolak membuka gerbang lantaran mengira pengevakuasi adalah anggota lembaga swadaya masyarakat yang tidak memiliki surat perintah resmi. "Begitu tahu itu kami, langsung dibukakan pintu," kata Yunarlin.
Pada Jumat, 2 September 2011, Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, mengevakuasi tujuh perempuan calon TKI dari rumah yang sama. Ketujuh perempuan tersebut kini dalam pengamanan Kepolisian Resor Jakarta Timur. Mereka sempat dititipkan di rumah aman untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan polisi pada Senin, 5 September lalu.
Secara keseluruhan, ada 21 perempuan calon TKI yang ditampung di rumah megah di Kompleks Bina Marga I Nomor 45, RT 04 RW 01, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, itu dan semuanya berasal dari NTB. "Katanya dua orang sudah dipulangkan, tapi masih kami selidiki," ujar Yunarlin.
Baca Juga:
Menurut dia, rumah itu disewa dan digunakan sebagai penampungan calon TKI sejak 2009. Penampungan tersebut, kata dia, milik PT Binhamud Saparindo. Perusahaan penyalur jasa TKI itu berkantor pusat di Indramayu, Jawa Barat. "Perusahaannya legal, penampungannya tidak ada izin," kata dia.
Yunarlin mengungkapkan dari pengakuan ke-12 perempuan itu tak ada tindak penganiayaan yang mereka alami. Karena itu, BNP2TKI hanya akan mengajukan sanksi administratif bagi PJTKI kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Mereka melanggar Pasal 51 Undang-Undang No 39 Tahun 2004," tuturnya.
Adapun Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur Inspektur Satu Endang mengungkapkan pihaknya akan meneruskan pemeriksaan terkait dugaan kekerasan fisik dan psikologis yang dialami para calon TKI tersebut.
"Besok, Kamis, mulai pemeriksaan karyawan dan pemilik. Soal penahanan itu selesai pemeriksaan," ujarnya. Endang sendiri enggan menjelaskan lebih dalam soal kasus tersebut dengan alasan proses pemeriksaan masih berjalan.
MARTHA THERTINA