TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendukung rencana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menggugat PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Alasannya, setelah bertahun-tahun masa kontrak, Palyja belum maksimal dalam memberikan layanan air bersih ke warga Jakarta. "Aliran air mati selama dua hari atau aliran kecil itu sudah sering," kata Sekretaris Komisi A (Hukum) DPRD DKI Jakarta, William Yani, Kamis, 8 September 2011.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan Palyja tetap menghitung pergerakan meter air yang bergerak saat air kotor hasil penggelontoran air pembersihan pipa distribusi air yang kering selama beberapa hari. “Air keruh yang keluar itu tetap dihitung karena meteran air bergerak. Akhirnya, pelanggan harus membayar juga air keruh yang tidak terpakai dan dibuang percuma tersebut. Harusnya ini diberikan menjadi kompensasi bagi pelanggan yang dirugikan,” kata Wiliam.
Hal serupa dikatakan Parningotan, 38 tahun, warga Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia harus menampung air kotor sisa penggelontoran selama tiga jam pada Selasa, 6 September 2011. Baru setelah itu air bersih kembali. "Airnya tidak bisa dipakai saking kotornya tetapi kami harus tetap bayar mahal," katanya.
Rencana gugatan PDAM ke Palyja ini pun didukung beberapa warga pelanggan Palyja. "Kalau perlu putuskan saja kontrak dengan Palyja. Saya pakai sejak 1990-an, sejak dipindah ke Palyja, bukannya membaik malah memburuk," kata Rudi Kurniada, 44 tahun, warga Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Rudi menambahkan awalnya dia menggunakan air PAM, air bisa mengalir hingga lantai dua rumahnya. Tetapi saat ini setiap pagi atau sore dia harus mengangkut air dari tetangga yang memiliki bak penampungan karena aliran air kecil. "Mereka juga tidak pernah ganti pipa. Tidak ada musibah juga sudah sering mati air, tidak mengalir berhari-hari," kata dia.
Kepala Komunikasi Perusahaan Palyja, Meyritha Maryanie, menolak mengomentari rencana PDAM Jaya untuk menggugat Palyja. “Saat ini kami masih konsentarsi pada perbaikan pelayanan setelah jebolnya tanggul Kalimalang. Jadi, saya tidak mau komentar terkait hal ini,” ujarnya.
Namun, sebelumnya Manajer Umum Human Capital General Service PT PAM Lyonnaise Jaya, Gama Yogotomo, meminta PDAM Jaya membatalkan rencananya untuk menggugat Palyja. “Kalau ada perjanjian kerja sama yang tidak adil, dibicarakan saja. Jangan menggugat,” kata dia saat dihubungi Rabu, 7 September 2011.
Gama mengatakan PDAM Jaya seharusnya menengok kembali kesepakatan awal, yang diyakini pihaknya sudah adil. Menurut dia, kesepakatan itu adalah perjanjian yang mengikat. Pihaknya tetap menunggu pembicaraan resmi dengan PDAM Jaya terkait rencana gugatan itu. “Gugatan itu baru isu,” ujarnya.
ARYANI KRISTANTI | HERU TRIYONO