TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menahan 4 tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Thomas T., 25 tahun, warga Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Keempat tersangka ditahan lantaran mengeroyok korban dengan parang dan golok hingga korban menderita luka berat di sekujur tubuhnya. Keempat tersangka tersebut adalah Novi Nendissa, 35 tahun; Jeky Nendissa, 36 tahun; Aldo H., 38 tahun; dan Adry Manuel T., 35 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengatakan korban dan tersangka datang dari kelompok berbeda dan sebelumnya sudah saling kenal. Pertikaian antarkedua kelompok bermula dari insiden hilangnya sebuah kompresor milik anggota kelompok tersangka.
Awalnya seorang anggota kelompok tersangka, Johanes, menuduh anggota kelompok korban telah mencuri kompresor miliknya. Lantaran tersinggung atas tuduhan tersebut, Johanes kemudian dipukul oleh kelompok korban. Mendengar kabar pemukulan tersebut, kelompok tersangka kemudian berniat membalas. Tak diduga insiden pemukulan tersebut ternyata berkembang menjadi konflik antarkelompok yang lebih besar. Pada 5 September 2011 malam, kedua kelompok saling lempar batu di Perumahan Bella Cassa, Depok.
Kepala Unit IV Sub-Direktorat Tanah dan Bangunan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Hendri Sitepu, mengatakan suasana di lokasi kejadian sempat mencekam. “Sampai Wakil Kepala Polda turun mengamankan,” ujarnya.
Subuh keesokan harinya, keempat tersangka bergerak menuju rumah Thomas yang terletak di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Depok. Sesampainya di rumah Thomas, para tersangka langsung menyerang Thomas dengan golok. “Korban lari menyelematkan diri. Tersangka berpencar,” kata Hendri.
Hendri mengatakan keempat pelaku tersebut terancam dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. “Ancaman hukuman 5 tahun,” ujarnya. Hendri belum dapat memastikan apakah polisi akan menahan tersangka lain karena penyerang diperkirakan mencapai 20 orang. “Mungkin akan dijadikan saksi,” ujarnya.
ANANDA BADUDU