TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi berhasil meringkus pembunuh bayi yang ditemukan di halaman rumah seorang warga di Jalan Madrasah X, RT 6 RW 10, Cawang Baru, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin pagi, 12 September 2011. Pembunuh ternyata ayah kandung bayi berusia tujuh bulan tersebut. "Ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Kepolisian Sektor Kramat Jati, Komisaris Imran Gultom, di kantornya.
Menurut Imron, penangkapan ini hasil kerja sama pihaknya dan Kepolisian Sektor Jatinegara serta warga. Dari kerjasama itu, anggotanya berhasil menangkap tersangka pembunuhan, Sunardi, 48 tahun, di kamar kontrakannya Gang Kambing, RT 08 RW 05 Nomor 39 C, Cililitan, Kramat Jati. Saat akan ditangkap di kontrakan seluas 3x4 meter itu, Sunardi sudah lebih dulu diamankan warga sekitar.
Imron mengatakan tersangka membunuh Hendra, nama bayi itu, lantaran tangisan anaknya mengganggu tetangga. "Tetangganya menegur bahwa tangisan anaknya berisik," kata Imron.
Untuk mendiamkan jabang bayi, Sunardi pun membekapnya berulang kali dengan tangannya sampai meninggal. Saat peristiwa, Nia, 22 tahun, sang istri, sedang tidak ada di rumah. "Profesi istrinya adalah pengemis. Pada Senin dini hari pukul 01.00 WIB dia sedang kerja," ujar Imron.
Begitu pulang, Nia tidak curiga saat mengetahui anaknya diam saja. "Istrinya mengira Hendra sakit," ujar Imron. Nia pun mengiyakan permintaan Sunardi untuk membawa Hendra cek kesehatan ke rumah sakit. Dalam kronologi pembunuhan, Sunardi justru menaruh anaknya itu di depan rumah seorang warga di Jatinegara, bukan ke rumah sakit.
Oleh polisi, Sunardi dijerat tiga pasal berlapis. Lelaki plontos berbadan tegap ini dijerat pasal pembunuhan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun. Kemudian Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun. Yang terakhir, ia dikenai juga Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
HERU TRIYONO