TEMPO Interaktif, Jakarta - RNR, perempuan 27 tahun, korban perkosaan di dalam angkot D02 jurusan Ciputat - Pondok Labu pada Kamis, 1 September 2011 dini hari lalu ternyata diperkosa dua orang, yaitu Y dan A. Sedangkan dua orang lainnya yang juga ada di angkot, yaitu S dan AR tidak memperkosa korban.
"AR hanya mengambil ponsel dan uang korban, sedangkan S berperan membantu memegang tangan korban saat diperkosa," kata juru bicara Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Aswin, Kamis, 15 September 2011.
Karena melakukan tindakan berbeda, kata Aswin, masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda. Y dan A dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan, sedangkan AR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara S dijerat Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak kejahatan.
Kepolisian Resor Jakarta Selatan sampai saat ini masih memburu tiga orang pelaku yaitu A, S dan AR. Tersangka berinisal Y saat ini sudah ditahan polisi. Y ditangkap pada Selasa, 13 September lalu sekitar pukul 20.00 WIB setelah dipergoki korban RNR tengah ngetem di perempatan Cilandak.
RNR diperkosa seusai pulang kerja pada 1 September lalu, sekitar pukul 00.30 WIB di dalam angkot.
ARIE FIRDAUS