TEMPO Interaktif, Jakarta - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membenahi tata kelola angkot. "Razia ini memang reaksional sekali. Tapi kita harapkan dari kejadian ini mendorong sistem tata kelola angkot yang lebih baik," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 19 September 2011.
Menurut dia, Dinas Perhubungan DKI Jakarta seharusnya merazia secara reguler. "Di saat yang sama, sistem harus dibenahi. Jakarta itu parameter nasional. Jangan sampai ada ketidakamanan di ibu kota negara," ujarnya. Selamat mengatakan kepemilikan mikrolet yang sebagian besar milik pribadi menyulitkan Dinas Perhubungan dalam pengawasan.
Maraknya sopir tembak, kata dia, merupakan dampak dari kepemilikan mikrolet pribadi. Kalau kepemilikan mikrolet masih pribadi, "Pemda DKI pasti enggak akan sanggup (mengawasi). Itu butuh tenaga yang amat besar."
Perbaikan sistem tata kelola angkot, kata dia, membutuhkan ketegasan pemerintah. "Pemerintah seharusnya melelang izin trayek angkot di Jakarta seperti yang mereka lakukan pada busway." Izin trayek, kata dia, merupakan milik pemerintah yang dapat dilelang dengan batas waktu tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur.
Pemilik angkot bisa membentuk konsorsium atau bergabung dengan koperasi kemudian ikut serta dalam pelelangan sehingga lebih mudah diawasi. Jika ada masalah, si pemenang tender yang dihubungi karena mereka yang harus bertanggung jawab.
Selamat juga mengkritik kewenangan Dinas Perhubungan yang setengah-setengah. Dia mencontohkan, kalau ada pelanggaran angkutan umum tak layak jalan, yang berhak menilang adalah polisi. "Kalau ada motor masuk jalur busway juga tak bisa ditindak oleh Dinas Perhubungan. Paling hanya disterilkan," ujarnya. Dia juga meminta agar aparat Dinas Perhubungan menegakkan good governance.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI