TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Pers Bagir Manan meminta kasus tawuran yang melibatkan dan siswa SMA 6 diselesaikan secara hukum. Alasannya, kekerasan merupakan perbuatan melanggar hukum, sehingga siapa pun yang terlibat harus diproses. "Harus obyektif, yang penting prosesnya," kata Bagir Manan di lantai 7 Dewan Pers, Selasa 20 September 2011.
Bagir mengingatkan, karena masalah ini melibatkan pelajar, aparat harus menggunakan prinsip restorative justice. "Hukum pun sudah mengatur proses untuk anak-anak di bawah umur," katanya.
Menurut Bagir, pihak wartawan dan SMA 6 sama-sama membawa masalah ini ke Dewan Pers. Dia mengapresiasi langkah yang dilakukan kedua belah pihak itu. "Sekitar pukul 11, saya juga menerima surat dari Kepala Sekolah SMA 6," kata dia.
Bagir menyatakan prihatin dengan peristiwa tawuran itu. Di satu sisi wartawan adalah bagian dari instrumen demokrasi dan di sisi lain pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa. Seharusnya keduanya tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan. "Wartawan harus menjadi pembawa damai, tidak boleh menjadi pemicu," katanya. "Pelajar sebagai calon pemimpin masa depan juga harus belajar menyelesaikan masalah dengan akal sehat dan pengetahuan yang tinggi."
Perbedaan pendapat dalam negara demokrasi, kata Bagir, tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Tawuran antarpelajar yang kerap terjadi di Jakarta seharusnya juga menjadi perhatian khusus pengajar dan orang tua. "Saya takut kekerasan pelajar ini ada sesuatu yang salah dalam sistem pendidikan dan pengajaran kita," katanya.
ARYANI KRISTANTI