TEMPO Interaktif, DEPOK - Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang akan mengajukan bukti baru atau novum dalam persidangan peninjauan kembali (PK) perdana di Pengadilan Negeri Depok hari ini. "Ryan sudah siap menjalani sidang PK," kata pengacara Ryan, Kasman Sangaji, saat dihubungi Tempo, Rabu 21 September 2011.
Kasman mengatakan pihaknya akan memaparkan novum dari para ahli yang menyatakan Ryan mengidap penyakit psikopat. Keterangan tersebut berasal dari tiga ahli, yakni psikiater dari Kanada, ahli pidana dari Indonesia, dan keterangan salah seorang jenderal dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Menurut psikiater, Ryan mengidap psikopat murni. Salah satu jenderal dari PTIK pun berpendapat sama, atas dasar penelitian terhadap Ryan," katanya. Karena itu, menurut dia, kliennya tidak dapat dijerat hukum.
Selain itu, pengacara akan memaparkan tentang kelalaian hakim dalam memberikan putusan terhadap Ryan, yang divonis hukuman mati dalam sidang putusan pada 6 April 2009. Hakim menyatakan Ryan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Kota Depok.
Adapun sidang PK sempat ditunda pada 13 September lalu. Sebab, Ryan tidak hadir. Saat ini terdakwa sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, setelah dibawa dari LP kelas I Kesambi, Cirebon, pada Senin lalu. "Mudah-mudahan lancar," katanya.
| ANGGA SUKMA WIJAYA