Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilarang Ibadah di Trotoar, Jemaat GKI Yasmin Adu Mulut dengan Satpol PP

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bogor - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin terlibat adu mulut dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Ahad, 25 September 2011. Cekcok ini terjadi setelah petugas melarang jemaat menggelar kegiatan ibadah di trotoar Jalan K.H. Abdullah bin Buh, Kota Bogor.

Sudah beberapa bulan terakhir jemaat geraja menggelar peribadatan di trotoar. Aksi ini terkait dengan sengketa perizinan pembangunan gereja antara pengurus GKI dan pemerintah kota. Pengadilan sebenarnya sudah memenangkan pengurus GKI dalam sengketa ini. Namun pemerintah tetap bertahan dan menyatakan gereja menyalahi aturan dalam proses mendirikan bangunan.

Hari ini jemaat seperti biasa menggelar peribadatan di trotoar dekat GKI. Petugas Satpol PP datang dan meminta mereka menggelar peribadatan di Gedung Harmoni Center. Tempat itu disediakan pemerintah derah setempat, yang berjarak sekitar 800 meter dari lokasi GKI, persis di samping Giant Yasmin.

"Kami hanya menjalankan tugas, sebagaimana surat Wali Kota agar mereka tidak beribadah di atas fasilitas umum, tapi di Gedung Harmoni," kata seorang petugas Satuan Pol PP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun permintaan itu ditolak jemaat. Mereka tetap bertahan di trotoar. "Wali Kota Bogor yang harus mematuhi putusan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging.

Untuk meredam ketegangan, polisi dan Satpol PP membiarkan jemaat menyelesaikan ibadah. Mereka hanya melakukan pengawalan di sekitar trotoar. Jemaat melakukan ibadah hingga pukul 10.00 WIB.

ARIHTA U SURBAKTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Selidiki Runtuhnya Atap Aeon Mall  

21 April 2016

Petugas membersihkan serpihan atap pasca ambruk di Mall Aeon, Tangerang, 20 April 2016. Akibat kejadian tersebut 14 orang mengalami luka luka. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polisi Selidiki Runtuhnya Atap Aeon Mall  

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyelidiki runtuhnya atap bangunan mal bergaya Jepang tersebut.


Kedutaan Australia Belum Bayar Denda Rp 30 M ke DKI, Kenapa?  

27 Maret 2015

Kedutaan Besar Australia, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Kedutaan Australia Belum Bayar Denda Rp 30 M ke DKI, Kenapa?  

Denda itu dikenakan karena kedutaan memperluas area kedutaan tanpa izin gubernur.


Tak Berizin, Proyek Gedung Pengendali Penerbangan Disegel

17 Maret 2012

Radar
Tak Berizin, Proyek Gedung Pengendali Penerbangan Disegel

Penyegelan dilakukan dua hari lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Jalannya pembangunan gedung milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan itu distop.


PKS Berkeras IMB GKI Cacat Hukum

13 November 2011

Jemaah GKI  Yasmin melakukan ibadah kebaktian Minggu di pinggir jalan dengan dijaga ketat aparat Satpol PP di Jalan Raya Yasmin Bogor, Minggu (2/10). TEMPO/ Arie Basuki
PKS Berkeras IMB GKI Cacat Hukum

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bogor Yusuf Dardiri menyatakan tidak bicara bohong terkait permasalahan hukum Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Jawa Barat.


80 Persen Gedung Tinggi di Jakarta Tidak Memiliki Izin Kelayakan

18 Desember 2007

80 Persen Gedung Tinggi di Jakarta Tidak Memiliki Izin Kelayakan

Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) menyatakan sebanyak 80 persen dari 700 gedung tinggi di Jakarta tidak mempunyai izin kelayakan mendirikan bangunan (KMB).