TEMPO Interaktif, Bogor - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin terlibat adu mulut dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Ahad, 25 September 2011. Cekcok ini terjadi setelah petugas melarang jemaat menggelar kegiatan ibadah di trotoar Jalan K.H. Abdullah bin Buh, Kota Bogor.
Sudah beberapa bulan terakhir jemaat geraja menggelar peribadatan di trotoar. Aksi ini terkait dengan sengketa perizinan pembangunan gereja antara pengurus GKI dan pemerintah kota. Pengadilan sebenarnya sudah memenangkan pengurus GKI dalam sengketa ini. Namun pemerintah tetap bertahan dan menyatakan gereja menyalahi aturan dalam proses mendirikan bangunan.
Baca Juga:
Hari ini jemaat seperti biasa menggelar peribadatan di trotoar dekat GKI. Petugas Satpol PP datang dan meminta mereka menggelar peribadatan di Gedung Harmoni Center. Tempat itu disediakan pemerintah derah setempat, yang berjarak sekitar 800 meter dari lokasi GKI, persis di samping Giant Yasmin.
"Kami hanya menjalankan tugas, sebagaimana surat Wali Kota agar mereka tidak beribadah di atas fasilitas umum, tapi di Gedung Harmoni," kata seorang petugas Satuan Pol PP.
Namun permintaan itu ditolak jemaat. Mereka tetap bertahan di trotoar. "Wali Kota Bogor yang harus mematuhi putusan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging.
Untuk meredam ketegangan, polisi dan Satpol PP membiarkan jemaat menyelesaikan ibadah. Mereka hanya melakukan pengawalan di sekitar trotoar. Jemaat melakukan ibadah hingga pukul 10.00 WIB.
ARIHTA U SURBAKTI