TEMPO Interaktif, Jakarta - Kedekatan hubungan antara korban dan pelaku tidak menjadi arah penyidikan polisi dalam kasus pemerkosaan di angkot yang terjadi di awal September lalu. Polisi hanya berfokus pada pidana yang dilakukan para pelaku.
"Kalau hal itu (kedekatan, berapa kali bertemu) hanya pengembangan penyidikan saja," ujar Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, Senin, 26 September 2011.
Sebanyak tiga tersangka pemerkosa dan perampas barang RNR, 27 tahun, ditangkap tim Polres Jakarta Selatan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada Selasa pekan lalu. Sebelumnya, salah seorang pelaku lain, yaitu Yogi, sudah ditangkap di Jakarta.
Saat ini, Imam mengungkapkan, penyidik masih berusaha mengungkap motif kejahatan yang terjadi di dalam angkot D02, Ciputat-Pondok Labu, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, itu.
Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengingatkan bahwa tidak penting apabila korban dan pelaku saling kenal atau tidak. “Itu tidak menurunkan derajat kekerasan seksual kalau sebuah tindakan seksual dipaksakan dan direncanakan," kata Andy Yentriyani, Ketua Subkomisi Partisipasi Komnas Perempuan.
Menurut data Komnas Perempuan, lebih dari dua pertiga kasus kekerasan seksual di Indonesia memperlihatkan korban dan pelaku saling mengenal. Baik memiliki hubungan darah atau kekerabatan, hubungan intim (pacaran), perkawinan (suami), hingga hubungan kerja dan sosial (atasan-bawahan, guru-murid).
ARIE FIRDAUS | ARYANI KRISTANTI