TEMPO Interaktif, Jakarta - Mis Heldy Zahri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap anggota Kepolisian Sektor Taman Sari dan Kepolisian Resor Jakarta Barat. Politikus dari Partai Patriot itu dibekuk di satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"MHZ ditangkap tanggal 16 September lalu. Sebelumnya dua kurir ditangkap saat membeli sabu yang dipesannya," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta di kantornya, Senin 26 September 2011.
Kedua kurir itu adalah Velino Agi Koenardi dan Muhammad Anhar. Saat ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,10 gram yang dibeli keduanya seharga Rp 1,5 juta. "Mereka ditangkap di tengah jalan," ujar Setija.
Heldy dibekuk saat makan pecel lele di sebelah hotel tempatnya menginap. Di kamar hotel yang ditinggalinya, polisi menemukan alat hisap dengan sisa sabu seberat 0,6 gram. "Dia dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Setija.
Setiha juga mengumumkan keberhasilan meringkus tiga tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti tujuh kilogram ganja pada Kamis pekan lalu. Kali ini Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat bekerja sama dengan Polsek Kalideres.
Tiga tersangka itu adalah Alex alias Suryanto, Narwawi, dan Jufri Hanafi yang juga tiga sahabat sejak kecil. Kepada wartawan, Alex, bekas buruh, mengaku sudah menjual ganja selama delapan bulan terakhir. "Teman saya tawarkan ganja Rp 2,7 juta per kilogram dari Aceh. Saya jual di Jakarta Rp 3 juta per kilogram," kata Alex.
Kini ketiga sahabat itu meringkus di ruang tahanan Polsek Kalideres. Polisi mejerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkoba junto Pasal 112 dan Pasal 111. "Maksimal hukumannya 20 tahun penjara," ujar Setija.
CORNILA DESYANA