TEMPO Interaktif, Tangerang - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Tangerang menyita 55 kilogram ganja dari seorang bandar yang l ditangkap di Kampung Jayanti, Kabupaten Tangerang. Tersangka dilumpuhkan dengan sebuah tembakan karena melawan saat akan ditangkap. ”Penangkapan bandar ganja ini hasil pengembangan dari penangkapan pengedar,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang Komisaris Gede Gotia, Selasa, 27 September 2011.
Tersangka yang ditangkap bernama Ahmad Nikmat alias Ableh, 35 tahun. Dia dibekuk di rumah kontrakannya di Kampung Jayanti pada Senin, 26 September 2011. Tersangka mencoba melawan petugas saat akan ditangkap, hingga akhirnya polisi menembak betis kiri tersangka.
Menurut Gede, sebelum menangkap Ahmad petugas terlebih dahulu menangkap pengedar bernama Ahmad Muhijar alias Azis di Kampung Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Rabu malam, 21 September 2011. "Dari tangan tersangka Azis kami menyita empat amplop ganja. Tersangka mengaku membeli dari Ahmad Nikmat alias Ableh,” kata Gede.
Berdasarkan keterangan Muhajir, polisi melakukan pengembangan dan penelusuran. Dari rumah kontrakan tersangka polisi menyita 55 kilogram ganja kering siap edar. Kepada penyidik, Ahmad mengaku ganja itu dipasok oleh temannya dari Aceh bernama Adi. Satu bungkus ganja dijual seharga Rp 2-4 juta. “Semula ganja 70 kilogram sudah laku 15 kilogram, sisanya 55 kilogram,” kata dia.
Gede mengatakan tersangka dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 Pasal 114 ayat 2 subpasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
JONIANSYAH