TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Budihastuti, mengatakan pejabat DKI yang terbukti memakai narkotika dan obat-obatan terlarang bisa diberhentikan. "Bila terbukti akan diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan," kata Budihastuti, Rabu, 28 September 2011.
Kamis, 27 September 2011, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, mengatakan tim kesehatan menemukan adanya indikasi seorang pejabat DKI Jakarta yang menggunakan narkoba dalam pelantikan pejabat eselon III dalam pemeriksaan kesehatan terakhir.
Budihastuti tak menampik laporan kesehatan terakhir menunjukkan adanya hasil tes urine positif narkoba pada satu orang pejabat DKI Jakarta di tingkat eselon III. "Ada satu orang, tapi sebelumnya belum pernah ada," katanya.
Menurut dia, pihaknya tengah melakukan penyelidikan. "Kami akan selidiki apakah dia minum obat karena sakit atau tidak. Kalau sakit, kita akan minta resep obat yang dimaksud," katanya.
Dia mengatakan komentar Fadjar pada pelantikan, "Lebih semacam peringatan dan nasihat agar pejabat yang baru dilantik bertanggung jawab terhadap jabatan yang diberikan."
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI