TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menangkap sepasang suami-istri, Toni dan Hanifah, karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di pinggir rel di depan Mangga Dua Square, Gunung Sahari, Jakarta Utara, Selasa malam lalu ketika hendak mengantar dagangannya kepada satu pelanggannya.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,3 gram yang akan mereka antar. "Keduanya merupakan target operasi kami," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara Komisaris Suparmo, Kamis 29 September 2011.
Hanifah mengaku telah dua kali ikut suaminya mengedarkan sabu. Adapun Toni tercatat sebagai residivis atas kasus serupa. “Suaminya sudah dua kali tertangkap dan pernah dipenjara dua tahun,” kata Suparmo.
Polisi juga menangkap seorang perempuan yang kedapatan membawa ganja pada hari yang sama. Sugiyati ditangkap di rumahnya di Jalan Jampea, Lorong 23 RT 10/07 Koja. Dari rumah tersangka disita barang bukti 12,7 gram ganja kering siap edar.
Kini ketiga tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Markas Polres Jakarta Utara. Ketiganya diancam dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
PINGIT ARIA