TEMPO Interaktif, Jakarta - Rahmat Sulistyo atau Fransiska Anastasya Octaviany alias Icha, terpidana 8 bulan penjara kasus pemalsuan identitas, ternyata sudah menghirup udara bebas. Pria 21 tahun yang mengaku sebagai wanita dan menikah dengan Umar, warga Bekasi, bebas pada Selasa, 27 September 2011 kemarin.
"Saya bebas setelah mendapat cuti bersyarat (CB) secara bertahap sekitar dua bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi," ujar Tyo saat ditemui di rumahnya Jalan Kenanga, Gang Samin, RT 12 RW 02, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat, 30 September 2011, pagi.
Ia menjelaskan, vonis 8 bulan penjara yang diterimanya dipotong masa tahanan terhitung dari Maret 2011. Karena mengurus cuti bersyarat, maka Tyo cuma menjalani masa penjara 6 bulan saja. "Dua bulannya dipotong CB," katanya.
Tyo mengaku senang bisa bebas dari penjara. Menurutnya, hidup di penjara adalah pengalaman pahit. Dirinya berjanji tidak mengulang perbuatannya itu. Dia juga ingin menunjukkan ke masyarakat tentang kelaki-lakiannya. "Saya akan berupaya menjadi laki-laki sejati kembali," ujar anak pertama dari tiga bersaudara ini. Selepas kebebasannya ini, Tyo berencana mencari kerja.
Ia bukannya ingin merahasiakan hari pembebasannya. Keluarganya tidak mau ia bikin heboh lagi. Saat hari pembebasan, Tyo dijemput ayahnya Parijo dan ibunya Warijah. Ia keluar dari penjara Selasa, 27 September 2011 sore, sekitar pukul 14.30 WIB.
Beberapa waktu lalu, Tyo bikin geger setelah penyamarannya terbongkar. Ia diketahui sebagai lelaki oleh suaminya sendiri, Umar, seorang warga Bekasi, setelah 6 bulan menikah. Merasa tertipu, Umar melaporkan Tyo ke Kepolisian Jatiasih, Bekasi.
Perkenalan keduanya berawal dari Facebook. Di jejaring sosial itu, Tyo mengaku sebagai perempuan bernama Fransiska Anastasya Octaviany alias Icha. Pertemanan dunia maya berlanjut hingga jenjang pelaminan pada 2010 silam.
HERU TRIYONO