TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menilai mendidik anak seharusnya tidak dengan kekerasan. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Konsultasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menanggapi kekerasan yang dilakukan KH, 27 tahun, salah seorang guru di Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Insan Al-Mubarak terhadap siswanya AS, 14 tahun.
"Dengan alasan apa pun pendidikan dengan kekerasan tidak diperkenankan," kata Seto Mulyadi, Jumat, 30 September 2011.
Sekolah, kata Seto, seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap guru yang masih mendidik dengan kekerasan, baik verbal, apalagi fisik. "Guru yang seperti itu seharusnya diberi sanksi. Pendidikan anak itu seharusnya menggunakan hati," kata pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 54 tentang perlindungan anak, kata Seto, mengatur jelas soal cara mendidik anak di sekolah. Di UU itu, lanjut Seto, anak dilindungi dari setiap tindak kekerasan oleh guru. "Jadi kalau ada guru yang memukul, bahkan sampai melukai siswa, itu jelas tindak pidana. Ancamannya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Seto.
Seto berharap pendidikan dengan pendekatan kekerasan kepada anak harus dihapuskan. Menurutnya Kementerian Pendidikan Nasional harus tegas dan konsisten melatih dan mendidik para guru agar tidak lagi menggunakan kekerasan.
"Kementerian harus memberikan pelatihan kepada para guru bahwa mendidik itu harus menggunakan hati," ujar Seto.
Sebelumnya AS, 14 tahun, siswa Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Insan Al-Mubarak, Joglo, Jakarta Barat, dinonaktifkan dari kegiatan belajar-mengajar di sekolahnya. Menurut Boeing Karnadi, ayah AS, anaknya akan berhenti dari kegiatan di sekolah selama empat hari hingga 4 Oktober mendatang.
Boeing mengaku baru meminta keterangan dari sekolah bahwa AS tidak dikeluarkan. Surat penonaktifan secara resmi akan dikirimkan ke rumahnya. AS adalah siswa kelas IX di SMPIT Insan Al-Mubarok Joglo yang diduga menjadi korban pemukulan gurunya, KH, 27 tahun. Akibatnya, AS terluka pelipis kanannya dan mendapat tiga jahitan.
Selang beberapa hari, orang tua AS melaporkan KH ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Barat. Namun dalam keterangan persnya kemarin, KH mengaku tidak sengaja memukul muridnya. KH mengatakan hanya ingin mengusir AS karena mengganggu pekerjaannya.
ARIE FIRDAUS