TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Resor Tangerang Kota menangkap warga negara India bernama Rochet Muller Roche yang ketahuan membawa sabu seberat 500 gram. Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kota Komisaris Besar Tavip Yulianto mengatakan bahwa sabu-sabu yang dibawa Rochet nilainya mencapai Rp 1,5 miliar.
“Modusnya baru. Sabu disembunyikan di dalam laptop dan kaleng busa pencukur janggut,” kata Tavip di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 12 Oktober 2011 siang.
Kepala Satuan Reserse Narkotik dan Obat-obatan Kepolisian Resor Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Hermawan, mengatakan bahwa 500 gram sabu tersebut diselipkan ke dalam perangkat laptop. Sekitar 60 gram diselipkan ke dalam badan laptop dan 250 gram dimasukkan ke dalam charger laptop. Sementara 190 gram dimasukkan ke dalam kaleng pencukur janggut.
“Ini sabu super. Kualitas paling bagus. Harga pasar mencapai Rp 3 juta per gram,” kata Hermawan. Ia mengatakan kepolisian belum tahu siapa yang akan membeli sabu tersebut dari Rochet. “Sepertinya sedang mencari pembeli,” katanya. Ia menduga sabu tersebut diproduksi di India.
Kronologis penangkapan Rochet bermula pada Rabu 21 September lalu. Membawa sabu dalam laptop, Rochet datang ke Indonesia melalui jalur udara. Hermawan mengatakan Rochet datang ke Indonesia melalui rute India, Singapura, Malaysia, seterusnya Indonesia.
Menurut Hermawan, ia naik pesawat Arab Emirates. “Itu pesawat mahal,” katanya. Rochet mengaku ia bisa melewati penjagaan dengan lancar. “Saya lolos tanpa menyuap,” kata Rochet.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ia bertemu dengan Suwiryo. Suwiryo adalah sopir mobil sewaan. Rochet kemudian diantar menuju Hotel Begawan, Tangerang. Dua hari kemudian, ia menitipkan laptop dan kaleng pencukur janggut berisi sabu kepada Suwiryo. Sementara Rochet pulang kembali ke India. Tapi ia berjanji akan mengambil barang tersebut dalam waktu dekat.
Suwiryo kemudian ingin menggunakan laptop tersebut, tetapi tidak menyala. Ia pun membawa laptop tersebut ke tempat servis komputer. Di sanalah ketahuan bahwa laptop tersebut berisi sabu. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Pada Senin, 10 Oktober 2011, Rochet kemudian datang lagi ke Indonesia. Polisi telah bersiap-siap. Selang dua jam sejak ia tiba di bandara, Rochet yang sehari-hari bekerja sebagai pelaut diciduk. Kini ia ditahan di Kepolisian Resor Tangerang Kota. Rochet sendiri mengaku dijebak oleh Suwiryo. “Saya kasih laptop ke dia agar bisa dimainkan anaknya. Saya dijebak,” katanya.
Hermawan mengatakan polisi tak termakan oleh omongan Rochet yang merasa dijebak. Ia terancam dijerat tiga pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 113,114, dan 112 terkait produksi, penawaran, dan memiliki narkotik. “Ancaman berkisar antara 5-20 tahun,” kata Hermawan.
ANANDA BADUDU