Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Divonis Bebas, Wali Kota Bekasi Sowan ke Megawati

image-gnews
Mochtar Mochammad. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Mochtar Mochammad. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sehari setelah bebas dari dakwaan sejumlah perkara korupsi, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad langsung beraktivitas layaknya kepala daerah.

Pada hari pertama setelah menerima vonis bebas murni, Selasa 11 Oktober, Mochtar menerima ratusan tamu di Rumah Dinas Wali Kota Bekasi. Mochtar menyambut para tamu dari berbagai kalangan sejak sore hari hingga esoknya, Rabu pukul 04.00 dini hari.

"Bapak baru tidur menjelang Subuh," kata seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi yang bertugas di Rumah Dinas Wali Kota Bekasi, Rabu, 12 Oktober 2011.

Menurut anggota Satuan Polisi Pamong Praja itu, pagi-pagi sekali Mochtar sudah terjaga. Dia telah siap dan berpakaian rapi, kemudian berkumpul bersama sejumlah tamu dan menggelar syukuran dengan memotong nasi tumpeng.

Acara syukuran ditutup dengan memanjatkan doa bersama yang dipimpimpin Kepala Bidang Ketahanan Keluarga Isa Amsori.

Mochtar merasakan kebebasan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat membebaskan dirinya dari segala dakwaan, Selasa kemarin. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar hukuman 12 tahun penjara, denda 300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 609 juta atas empat perkara korupsi.

Dalam dakwaan jaksa, Mochtar dituduh menilap dana jamuan makan bersama sejumlah tokoh masyarakat dengan biaya Rp 639 juta, penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2009, menyuap panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) senilai Rp 4,25 miliar, dan menyuap panitia piala Adipura sebesar Rp 500 juta.

Tetapi semua dakwaan itu dianulir Hakim Tipikor. Usai divonis bebas, siang sekitar pukul 13.00 WIB tadi, Mochtar sowan ke rumah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Jakarta. Mochtar merupakan salah satu kader yang dekat dengan keluarga Megawati dan saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Mochtar sampai saat ini belum memberikan keterangan, meski tetap menerima wartawan sekadar bersalaman. Sesekali dia melemparkan kalimat, "Terima kasih ya doanya," ucap Mochtar kepada sejumlah wartawan sebelum menemui Megawati.

Tidak seperti saat menerima penangguhan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, Mochtar kini lebih banyak diam. Urusan media, dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim pembela untuk berbicara kepada wartawan.

Ketua tim pembela Mochtar, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya masih harus menjalani proses administratif dan proses politik sebelum kembali menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

Mekanisme yang akan ditempuh, kata Sirra, menunggu salinan putusan bebas murni dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah itu, tim akan mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri agar Mochtar diaktifkan kembali.

Mengenai hak kliennya, Sirra menyatakan kliennya menerima konsekuensi hukum atas proses hukum yang telah terjadi. Selama nonaktif, secara otomatis Mochtar tidak menerima segala tunjangan. "Yang jelas putusan hakim bagi kami memenuhi rasa keadilan," katanya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan rasa syukur karena masalah hukum yang menimpa Mochtar hampir kelar. "Sudah mendekati selesai," kata Rahmat.

HAMLUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.