TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerkosaan yang dilakukan sopir angkutan umum kembali terulang. Kali ini korbannya perempuan berprofesi pengasuh bayi. Korban diperkosa di Taman Garuda, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Peristiwa memilukan yang menimpa HL itu terjadi Sabtu, 8 Oktober 2011, dini hari lalu. Perempuan 38 tahun asal Rawa Gabus Selatan, Karawang tersebut, berniat pulang ke rumah majikannya di Kalimalang. Ia baru saja berkunjung ke rumah kerabatnya di Pondok Gede.
"Nahas dia malah diperkosa sopir angkot," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Jakarta Tim, Komisaris Didik Heriyadi, Kamis, 13 Oktober 2011. Dalam catatan polisi, korban baru bekerja enam bulan di Jakarta.
Didik menjelaskan, korban termakan rayuan Edy Sitorus, 25 tahun, yang merupakan sopir mikrolet M 28 jurusan Kampung Melayu-Pondok Gede. Korban, yang bertujuan ke Kalimalang, linglung saat berada di pertigaan Pondok Gede.
"Ayo neng, angkot ini lewat Kalimalang, naik saja," kata Didik menirukan perkataan Edy dalam menawarkan jasa tumpangan.
Bahkan, Edy menawarkan tumpangan sampai rumah sang korban. "Tenang saja nanti saya antar sampai rumah." Saat itu, jam menunjukkan pukul 01.30 WIB.
Dalam perjalanannya, rute angkutan yang dikemudikan Edy ngalor ngidul. Malahan, sopir membawa kembali angkutan ke tempat asalnya di Pondok Gede untuk mengembalikan mobil ke sopir asli. Lalu mereka berdua pergi menaiki angkutan lain.
Ketika di kawasan taman Garuda, tepatnya di dekat Tamini Square, mereka berdua turun. Di sini, pelaku mengejawantahkan niat bejatnya. HL diperkosa dan diperas harta bendanya. Karena takut, HL menyerahkan uang Rp 50 ribu yang ada di dompetnya dan cincin 1 gram yang dipakainya. "Ponsel Nokia korban juga disikat," kata Didik.
Lucunya, usai kejadian itu, Edy sempat makan bersama dengan korban. Selanjutnya, keduanya pulang ke rumah masing-masing. Tidak tinggal diam, majikan HL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makassar pada Rabu 12 Oktober 2011.
Polisi kemudian berupaya memancing korban dengan menghubungi nomor telepon HL yang dirampas Edy. Tak disangka, nomor itu masih aktif, dan polisi berhasil menjebak pelaku. Edy terpancing imingan uang Rp 300 ribu yang diatur polisi.
Saat penjebakan yang dilakukan di depan kantor bank BRI Pondok Gede, Rabu, 12 Oktober 2011, pelaku diringkus tanpa perlawanan. Pria bertato ini mengaku niat jahat muncul saat melihat wajah polos HL yang tampak linglung di pinggir jalan.
"Awalnya iseng. Tapi sekalian saja saya "akalin"," kata Edy, yang memakai celana bola hijau dan kaos putih saat diperiksa polisi. Saat dimintai keterangan, Edy selalu menunduk. Perawakannya sendiri tidak terlalu besar dan cukup kurus.
Dari hasil visum dokter, HL--meski sudah 38 tahun--diketahui masih perawan. Hasil visum itu diperkuat adanya noda darah di celana dalam korban yang dijadikan sebagai barang bukti polisi.
Menurut Kepala Unit Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Polisi Ujang Rohanda, Edy dikenakan dua pasal berlapis, yaitu pelanggaran pasal 368 mengenai pemerasan, serta pasal 285 tentang pemerkosaan. "Pelaku akan dijerat hukuman 9 tahun dan 12 tahun penjara," kata Ujang.
Pada pukul 10.00 WIB hari ini, polisi berencana menggelar jumpa media di Mapolsek Makasar. Jumpa media ini akan menghadirkan pelaku, Edy beserta saksi.
HERU TRIYONO