TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekitar 19 dus berisi ratusan alat kosmetik ilegal disita Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat dari tangan ATJ dan seorang warga negara Cina berinisial CMS. Penggerebekan pada tanggal 30 September itu dilakukan di satu rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan.
"Lokasi penggerebekannya di Perumahan Bojong Indah, Jalan Anggur II Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Senin, 17 Oktober 2011.
Kosmetik yang disita itu di antaranya cat rambut, vitamin rambut, obat penyubur rambut, serta pelbagai gel dan cream untuk rambut. Ratusan kosmetik tersebut, lanjut dia, tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan serta tidak terdaftar. "Produk-produk itu juga tidak memenuhi standar atau keamanan untuk digunakan oleh manusia," kata Setija.
Ratusan produk rambut tersebut, lanjut Setija, merupakan kiriman dari Taiwan. Pengiriman dilakukan secara pribadi oleh tersangka ATJ tanpa memiliki angka pengenal impor yang merupakan syarat sah bagi importir. "Dia mengirim menggunakan nama PT SI, tapi keduanya tidak ada hubungan dengan perusahaan tersebut," ujar dia.
Penjualan kosmetik ilegal itu dilakukan sejak Mei lalu. Selama lima bulan terakhir mereka mendapat omzet sekitar Rp 100 juta tiap bulannya. "Sekitar dua ton produk yang telah mereka jual di Jakarta dan sekitarnya," kata Setija.
Kini produk tersebut sedang diuji di Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan untuk mengetahui kandungan bahan kimianya. Sedangkan kedua pelaku dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan. "Ancamannya kurungan penjara antara 10-15 tahun atau denda sekitar Rp 1,5 miliar," ujar dia lagi.
CORNILA DESYANA