TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat, Raden Ajeng Ratna Suminar, menyatakan kalau pembongkaran oleh petugas terhadap bangunan rumah kantor miliknya dikarenakan salah komunikasi. Perubahan atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diajukannya jauh-jauh hari.
"Iya, memang izin awalnya empat lantai. Pengurusan izin menjadi enam lantai miss informasi karena Kasudin P2B Jakarta Timur meninggal," kata Ratna, saat dihubungi, Rabu, 19 Oktober 2011.
Petugas dari Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur membongkar paksa rumah kantor yang terletak di Jalan Pemuda Nomor 289 A RT 03 RW 01, Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, itu Selasa lalu. Bangunan dinilai menyalahi jumlah tingkat bangunan yang diizinkan dalam surat IMB.
"Pemilik membangun sebanyak enam lantai, padahal yang diizinkan dalam IMB hanya empat lantai," ujar Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas P2B Jakarta Timur Yarneddy di sela-sela pembongkaran.
Ratna mengatakan, perubahan IMB rumah kantor dari yang semula empat lantai menjadi enam lantai sedang diupayakan sebulan terakhir seiring proses pembangunan yang berlangsung. Izin sempat diurus ke Dinas P2B DKI Jakarta, namun dilimpahkan ke P2B Wilayah.
“Kalau lantai lima dan enam dibangun tidak full, kata pihak Dinas bisa mengurus di Kantor Suku Dinas. Bolak-balik, justru itu menjadi lama pengurusannya,” kata Ratna.
Ratna menjelaskan, untuk saat ini pembangunan akan diberhentikan sementara sembari menunggu izin yang baru keluar. "Saya orang hukum. Tahu aturan," ujar Ratna.
Disinggung ihwal insiden pengusiran terhadap wartawan yang tengah meliput pembongkaran oleh anggota TNI berseragam, Ratna menilainya wajar. “Kami memang dari keluarga TNI,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, petugas dari Suku Dinas yang sama juga membongkar bangunan atas nama Anaway Irianti Mansyur, istri Wakil Ketua DPR Anis Matta. Bangunan berupa rumah tinggal itu terletak di Jalan Wahab 1, Nomor 42, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Pelanggaran yang dituduhkan sama: menyalahi jumlah lantai yang tercantum dalam IMB. “Yang diizinkan dua lantai. Kami membongkar lantai tiga dan empat,” kata Yarneddy, Selasa lalu.
HERU TRIYONO