TEMPO Interaktif, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya pengiriman paket 65 gram kokain senilai Rp 325 juta dari Amerika Serikat. Paket 65 gram kokain tersebut dibungkus dalam plastik dan dikirim melalui jasa pengiriman kilat dengan penerima warga Indonesia.
”Paket diberitahukan sebagai legal dokumen,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Senin 24 Oktober 2011.
Gatot mengatakan paket dikirim atas nama Franky Sullivan yang beralamat di 29 Baverly Park, B Hill, California, USA pada Kamis 20 Oktober 2011 dengan penerima T. Tambayong yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan secara saksama menggunakan mesin pemindai sinar x atau x-Ray, petugas mencurigai jika isi dalam bungkusan termasuk barang terlarang. ”Ketika diperiksa ternyata isinya bubuk putih kusam, yaitu kokain, seberat 65 gram,” katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, kata Gatot, Tim Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama Kapolres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yang berperan sebagai penerima, yaitu F. Rifiera, 30 tahun, warga negara Indonesia, dan S. Tengku Idris, 34 tahun.
Dari hasil pengembangan itu, kata Gatot, ikut disita satu unit mobil Kijang tahun 2011, 78 gram ganja, 4 gram ganja, dan 2 sabu seberat 0,3 gram dan alat isap sabu (bong).
JONIANSYAH