TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat menahan Sarwanto alias Awong, 21, yang diserahkan para tetangganya karena menganiaya Sarna, 46, ibunya sendiri. "Untuk saat ini kami menahannya selama 20 hari," kata Kepala Polsek Tambora, Komisaris Hery Dian, kepada Tempo Rabu 26 Oktober 2011.
Hery mengatakan kalau Sarna yang menginginkan Sarwanto ditahan. "Ibunya tetap ingin melanjutkan kasus ini. Orang tua sudah tidak kuat mengurusi Sarwanto," kata Hery.
Polisi menjerat Sarwanto, pria pengangguran, dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Sarwanto tega menganiaya ibunya, Senin lalu. Dia memukulkan gagang pacul hingga Sarna mengalami luka di kepala dan menerima empat jahitan.
Gara-garanya hanya karena Sarwanto lapar dan Sarna saat itu belum memasak. Sarna lalu membelikan nasi bungkus tapi ternyata isi menunya tak sesuai selera Sarwanto.
Sarwanto tiba-tiba memukul ibunya itu. Warga setempat, di Jalan Songsi 1 Dalam, Tanah Sereal, Tambora, langsung menggelandang Sarwanto ke Markas Polsek Tambora.
ADITYA BUDIMAN