TEMPO Interaktif, Jakarta:- Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana mengirim surat somasi yang kedua kalinya kepada PT Idee Murni Pratama selaku pelaksana proyek gorong-gorong di Jalan Sudirman, Kamis 27 Oktober 2011. Surat keberatan pertama telah dikirim pekan lalu dan kondisi dianggap tidak berubah.
"Kami akan tembuskan juga surat somasi ini ke Pemerintah Provinsi DKI, " ujar Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub Dedi Karyawan.
Berikut poin-poin isi keberatan Polda,
-Polda meminta pelaksana menambah perangkat pengamanan lalu lintas dipasang di sepanjang proyek. Perangkat tersebut berupa cone, lampu kedip, dan lampu selang untuk dipasang di pagar pembatas galian dengan jalanan.
-Polda meminta pelaksana memindahkan pos proyek, block gorong-gorong, dan material lainnya dari trotoar. Ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan yang tertera dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-Polda meminta pelaksana taat waktu dalam mengerjakan proyek. Kendaraan berat seperti truk dan traktor hanya boleh berjalan di atas pukul 10 malam. Polda juga meminta pekerja proyek dilengkapi dengan seragam yang memadai, seperti jaket khusus proyek yang memantulkan cahaya lampu kendaraan.
-Polda juga meminta pembangunan lebih rapi. Banyak sisa galian mengotori dan membuat jalan becek dan licin. Itu membahayakan keselamatan pengendara.
ANANDA BADUDU