TEMPO Interaktif, Jakarta - Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Munim Idris, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuh Irzen Octa. Anggota kuasa hukum kelima terdakwa pembunuh Irzen Octa, Luthfie Hakim, menuduh Munim memalsukan surat otopsi atas mayat Irzen Octa.
“Kami laporkan karena Munim memalsukan surat otopsi,” kata Luthfie saat dihubungi pada Rabu, 2 November 2011. Surat yang dimaksud Luthfie adalah surat hasil otopsi yang dibuat Munim Idris.
Luthfie mengatakan, hasil otopsi yang dibikin Munim tidak sepenuhnya benar lantaran mengutip keterangan dari hasil otopsi Ade Firmansyah. Ade Firmansyah adalah dokter yang ditunjuk kepolisian untuk melakukan otopsi terhadap mayat Irzen Octa.
Dalam kesimpulan otopsi yang diperoleh Tempo, Munim menyebutkan ada luka lecet, memar pada batang otak, serta perdarahan. Ia pun menyimpulkan bahwa kematian Irzen Octa disebabkan kekerasan dengan benda tumpul.
Luthfie menilai kesimpulan tersebut janggal. Bagian luka lecet yang tertera dalam kesimpulan otopsi menurut Luthfie adalah pelintiran dari otopsi yang dilakukan Ade Firmansyah. “Seharusnya luka lecet pada sekat hidung, tapi bagian hidungnya dihapus,” katanya.
Kejanggalan juga terlihat pada kesimpulan memar pada batang otak. Pasalnya, Munim melakukan otopsi 22 hari setelah Irzen tewas, berbeda dengan otopsi Ade Firmansyah yang dilakukan beberapa jam setelah Irzen tewas.
“Organ otak itu sudah rusak dalam waktu satu hari. Bagaimana bisa dia membuat kesimpulan seperti itu,” katanya.
Luthfie menduga kesimpulan yang dibuat Munim merupakan jiplakan hasil otopasi yang dibuat Ade. Hasil otopsi yang dibikin oleh Ade Firmansyah sendiri menyebut bahwa Irzen mati lantaran sakit. “Dia itu stroke,” kata Luthfie.
Luthfie juga mempermasalahkan cap pro justitia yang dibubuhkan Munim dalam hasil otopsinya. Cap pro justitia menandakan bahwa laporan tersebut dibikin untuk keperluan penyidik kepolisian dan penegakan hukum.
Menurut Luthfie, hasil otopsi Munim tidak pantas diberi cap pro justitia karena otopsi tersebut dilakukan atas permintaan O.C. Kaligis, bukan kepolisian.
Munim dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pelanggaran pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.
Munim Idris sendiri enggan menanggapi laporan tersebut. “Saya juga tidak tahu apa yang dilaporkan,” katanya saat dihubungi. Ia hanya mau menanggapi perdebatan hasil otopsi tersebut jika dibahas di persidangan.
ANANDA BADUDU