TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta hari ini menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) yang kelima sekaligus terakhir di tahun 2011. Kegiatan rutin tahunan ini untuk menekan jumlah pendatang di DKI. Operasi digelar mulai pukul 08.00 WIB serentak di lima wilayah kota.
"Kami berharap kelima putaran ini mampu menekan jumlah pendatang baru yang ingin tinggal di DKI Jakarta tanpa keahlian apa pun dan dokumen yang sesuai dengan aturan hukum,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, Purba Hutapea, di Jakarta, Kamis, 3 November 2011.
Untuk hari ini, operasi dilakukan di Kecamatan Senen di Jakarta Pusat, Kelurahan Rawa Badak Utara di Jakarta Utara, Kelurahan Duri Kepa di Jakarta Barat, Kelurahan Cipete Utara di Jakarta Selatan, dan Kelurahan Jatinegara di Jakarta Timur. Warga yang tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta dan dokumen kependudukan lainnya akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat serta membayar denda.
Seperti pelaksanaan operasi sebelumnya, Purba menambahkan, sasaran operasi kali ini adalah rumah-rumah kontrakan dan rumah kos, apartemen, serta permukiman padat. Sebab, kata dia, diduga banyak pendatang ilegal tinggal di tiga kawasan itu.
Pada operasi 13 Oktober lalu, sebanyak 762 orang terjaring. Sejumlah 105 orang terjaring di Jakarta Pusat, 173 orang di Jakarta Utara, 234 orang di Jakarta Barat, 125 orang di Jakarta Selatan, dan 125 orang di Jakarta Timur.
Mereka terjaring karena tidak memiliki KTP DKI Jakarta dan tidak dapat menunjukkan kartu identitas lainnya. Bahkan, ada pula yang KTP-nya telah kedaluwarsa. Mereka kemudian dikenai denda bervariasi antara Rp 20 ribu hingga Rp 500 ribu. Denda Rp 500 ribu biasanya dikenakan kepada warga negara asing.
ARYANI KRISTANTI